SYDNEY, KOMPAS.com – Mulai 12 Oktober 2022 KJRI Sydney resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.
Paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun diberikan KJRI Sydney kepada sejumlah pemohon, sebagamana rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Penyerahan paspor disaksikan langsung Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Heru Tjondro saat melakukan kunjungan kerja ke Sydney.
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan
Vedi menyampaikan, perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Sementara itu, Heru menuturkan bahwa perubahan masa berlaku paspor adalah upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.
“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” ucap Heru.
Kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik oleh para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut.
Baca juga: Antrean Bikin Paspor di Kanada Capai Berhari-hari, Warga sampai Ada yang Kemah
“Ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk kerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney, dan saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Yuliana.
Hal senada disampaikan Kevin yang tengah mengurus paspornya yang hilang.
“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja di Sydney ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.