KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Putri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Senin (12/9/2022) menyerukan perawatan medis yang "tepat" untuk ayahnya yang dipenjara, tiga minggu setelah hukuman 12 tahun yang dia jalani karena korupsi.
Dilansir Reuters, Pengadilan tertinggi Malaysia pada 23 Agustus menolak banding Najib untuk mengesampingkan hukumannya atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.
Seperti diketahui, Najib masuk dalam pusaran kasus yang terkait dengan skandal bernilai miliaran dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga: Najib Razak Minta Pengampunan Kerajaan Malaysia atas Hukuman Korupsi 12 Penjara
Najib, 69 tahun, yang juga telah didenda hampir 50 juta dollar AS, secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan telah mengajukan pengampunan kerajaan.
Tapi dia tetap diadili dalam empat kasus lain, masing-masing membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.
Pada 4 September, Najib dirawat di rumah sakit Kuala Lumpur atas apa yang digambarkan seorang ajudan sebagai pemeriksaan medis rutin, tetapi dia tetap dapat menghadiri sidang pengadilan keesokan harinya.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rosmah Mansor, Istri Najib Razak yang Terjerat Korupsi 1MDB
Putrinya, Nooryana Najwa, menyebut dalam sebuah posting media sosial pada hari Senin bahwa dokter yang mengecek Najib pada 10 September lalu menyarankan adanya perubahan dalam pengobatan dan mengeluarkannya dari kompleks penjara.
Permintaan Najib untuk tetap diobservasi di rumah sakit ditolak, katanya.
Baca juga: Ikuti Jejak Suaminya, Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Korupsi
Dia tidak merinci apakah permintaannya ditolak oleh Departemen Penjara atau rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.