Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salma al-Shehab Dipenjara 34 Tahun karena Twit, PBB Marah

Kompas.com - 20/08/2022, 11:31 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

JENEWA, KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Jumat (19/8/2022) menyuarakan kemarahan atas keputusan pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis penjara 34 tahun untuk Salma al-Shehab, karena twit kritis terhadap pemerintah.

"Kami terkejut dengan hukuman mahasiswa doktoral Saudi Salma al-Shehab... sehubungan dengan serangkaian twit dan retweet tentang masalah politik serta hak asasi manusia di Arab Saudi," kaya Liz Throssell, juru bicara kantor hak asasi PBB, dikutip dari kantor berita AFP.

"Kami mendesak pihak berwenang Saudi membatalkan vonisnya dan membebaskannya segera serta tanpa syarat," lanjutnya.

Baca juga: Mahasiswi Arab Saudi Salma al-Shehab Divonis 34 Tahun Penjara karena Tweet

"Dia seharusnya tidak pernah ditangkap dan didakwa sejak awal untuk perilaku seperti itu."

Salma al-Shehab, anggota minoritas Syiah di negara kerajaan yang diperintah Sunni, adalah mahasiswi doktoral atau S3 di Inggris. Dia ditangkap pada Januari 2021 saat berlibur.

Pada 9 Agustus 2022, Salma al-Shehab dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena dianggap membantu para pembangkang mengganggu ketertiban umum di kerajaan dengan menyebarkan twit mereka.

Perempuan berusia 34 tahun dengan dua anak itu juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun sebagai bagian dari hukumannya.

Hukuman itu dijatuhkan di tengah tindakan keras terhadap aktivis hak asasi manusia di Arab Saudi, negara Teluk yang kaya minyak. Banyak di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara dan larangan bepergian.

Baca juga: Salma al-Shehab Dipenjara 34 Tahun, Ini Twitnya yang jadi Masalah

Throssell menambahkan, hukuman yang sangat panjang dari al-Shehab menambah efek mengerikan di kalangan para kritikus pemerintah dan masyarakat sipil pada umumnya.

Ini, katanya, "Adalah contoh lain dari otoritas Saudi yang mempersenjatai undang-undang kontra-terorisme dan anti-kejahatan siber negara itu untuk menargetkan, mengintimidasi, dan membalas para pembela hak asasi manusia serta orang-orang yang menyuarakan perbedaan pendapat."

Throssell lalu meminta pihak berwenang Saudi tidak hanya membebaskan al-Shehab sehingga dia dapat bergabung kembali dengan keluarganya, tetapi juga meninjau semua hukuman yang berasal dari kebebasan berekspresi terhadap para pembela hak asasi manusia.

Itu termasuk perempuan yang dipenjara setelah secara sah menuntut reformasi kebijakan diskriminatif, serta para pemimpin agama dan jurnalis, terangnya.

Baca juga: Nasib Wanita Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Penjara 34 Tahun karena Gunakan Twitter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com