RIYADH, KOMPAS.com - Salma al-Shehab, mahasiswi S3 Universitas Leeds asal Arab Saudi, dipenjara 34 tahun karena dianggap menyebarkan rumor dan me-retweet para pembangkang negara kerajaan tersebut.
Putusan itu tertulis dalam dokumen pengadilan yang diperoleh Associated Press (AP) pada Kamis (18/8/2022).
Dikutip dari BBC, akun Twitter Salma al-Shehab yang memiliki 3.163 followers belum aktif lagi sejak 12 Januari 2021, tiga hari sebelum dia dilaporkan ditahan di Arab Saudi.
Baca juga: Mahasiswi Arab Saudi Salma al-Shehab Divonis 34 Tahun Penjara karena Tweet
Pada akhir bulan sebelumnya, Salma al-Shehab menulis twit atau me-retweet beberapa unggahan yang menyerukan reformasi di Arab Saudi, serta pembebasan aktivis terkemuka, ulama, dan intelektual lainnya.
Salah satu unggahan menyebut sekelompok aktivis hak-hak perempuan terkemuka, termasuk Loujain al-Hathloul, sebagai "tahanan hati nurani".
Loujain al-Hathloul ditahan tepat sebelum larangan mengemudi perempuan Arab Saudi dicabut pada 2018. Ia dihukum karena kejahatan terhadap negara.
Hathloul kemudian dibebaskan dengan masa percobaan sebulan setelah penangkapan Shehab, tetapi dikenai larangan bepergian dan pembatasan lainnya.
Menurut laporan The Guardian, Twitter menolak mengomentari kasus ini dan tidak menanggapi pertanyaan spesifik tentang apakah--jika ada--pengaruh Arab Saudi terhadap perusahaan media sosial berlogo burung tersebut.
Twitter sebelumnya tidak menanggapi pertanyaan The Guardian tentang mengapa ajudan senior Pangeran Mohammed bin Salman, Bader Al Asaker, diizinkan memiliki akun Twitter terverifikasi dengan lebih dari 2 juta pengikut, meskipun ada tuduhan dari Pemerintah Amerika Serikat bahwa ia mengatur infiltrasi ilegal.
Infiltrasi itu berujung pada ditemukannya sebuah akun Twitter anonim dan pemiliknya dipenjara oleh Pemerintah Arab Saudi. Seorang mantan pegawai Twitter juga dihukum oleh pengadilan AS sehubungan dengan kasus tersebut.
Baca juga:
Klaim itu yang semata-mata berasal dari aktivitas media sosialnya, menurut lembar dakwaan resmi.
Mereka menuduh Salma al-Shehab mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter serta menyebarkan desas-desus palsu.
The Freedom House kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS, dan ALQST yang berbasis di Inggris melaporkan, Salma al-Shehab awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang kontra-terorisme dan anti-kejahatan dunia maya pada akhir 2021.
Namun, pada 9 Agustus 2022 pengadilan banding menambah hukumannya menjadi 34 tahun dan menambahkan larangan perjalanan 34 tahun yang akan dimulai setelah pembebasannya, kata dua kelompok itu mengutip dokumen pengadilan.
Aktivis dan pengacara menganggap hukuman terhadap Salma al-Shehab yang juga merupakan peneliti di Universitas Leeds Inggris itu mengejutkan, bahkan untuk standar keadilan Saudi.
Pengawas hak asasi manusia terkemuka Amnesty International pada Kamis (18/8/2022) juga mengecam pengadilan Salma al-Shehab.
Baca juga: Kasus Wanita Saudi yang Dihukum 34 Tahun karena Cuitan Twitter
Menurut mereka, hukuman yang diberikan kepada Salma al-Shehab sangat tidak adil, kejam, dan melanggar hukum.