Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salma al-Shehab Dipenjara 34 Tahun, Ini Twitnya yang jadi Masalah

Kompas.com - 19/08/2022, 18:32 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Salma al-Shehab, mahasiswi S3 Universitas Leeds asal Arab Saudi, dipenjara 34 tahun karena dianggap menyebarkan rumor dan me-retweet para pembangkang negara kerajaan tersebut.

Putusan itu tertulis dalam dokumen pengadilan yang diperoleh Associated Press (AP) pada Kamis (18/8/2022).

Dikutip dari BBC, akun Twitter Salma al-Shehab yang memiliki 3.163 followers belum aktif lagi sejak 12 Januari 2021, tiga hari sebelum dia dilaporkan ditahan di Arab Saudi.

Baca juga: Mahasiswi Arab Saudi Salma al-Shehab Divonis 34 Tahun Penjara karena Tweet

Pada akhir bulan sebelumnya, Salma al-Shehab menulis twit atau me-retweet beberapa unggahan yang menyerukan reformasi di Arab Saudi, serta pembebasan aktivis terkemuka, ulama, dan intelektual lainnya.

Salah satu unggahan menyebut sekelompok aktivis hak-hak perempuan terkemuka, termasuk Loujain al-Hathloul, sebagai "tahanan hati nurani".

Loujain al-Hathloul ditahan tepat sebelum larangan mengemudi perempuan Arab Saudi dicabut pada 2018. Ia dihukum karena kejahatan terhadap negara.

Hathloul kemudian dibebaskan dengan masa percobaan sebulan setelah penangkapan Shehab, tetapi dikenai larangan bepergian dan pembatasan lainnya.

Menurut laporan The Guardian, Twitter menolak mengomentari kasus ini dan tidak menanggapi pertanyaan spesifik tentang apakah--jika ada--pengaruh Arab Saudi terhadap perusahaan media sosial berlogo burung tersebut.

Twitter sebelumnya tidak menanggapi pertanyaan The Guardian tentang mengapa ajudan senior Pangeran Mohammed bin Salman, Bader Al Asaker, diizinkan memiliki akun Twitter terverifikasi dengan lebih dari 2 juta pengikut, meskipun ada tuduhan dari Pemerintah Amerika Serikat bahwa ia mengatur infiltrasi ilegal.

Infiltrasi itu berujung pada ditemukannya sebuah akun Twitter anonim dan pemiliknya dipenjara oleh Pemerintah Arab Saudi. Seorang mantan pegawai Twitter juga dihukum oleh pengadilan AS sehubungan dengan kasus tersebut.

Baca juga:

Tangkapan layar tayangan televisi Pemerintah Arab Saudi menunjukkan mahasiswi doktoral dan pembela hak-hak perempuan Salma al-Shehab berbicara kepada jurnalis di Pameran Buku Internasional Riyadh, Arab Saudi, Maret 2014. Pengadilan Saudi memvonis al-Shehab 34 tahun penjara karena menyebarkan rumor di Twitter dan me-retweet para pembangkang, menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Associated Press pada Kamis (18/8/2022). Putusan ini menuai kecaman global yang semakin meningkat. TELEVISI PEMERINTAH SAUDI via AP Tangkapan layar tayangan televisi Pemerintah Arab Saudi menunjukkan mahasiswi doktoral dan pembela hak-hak perempuan Salma al-Shehab berbicara kepada jurnalis di Pameran Buku Internasional Riyadh, Arab Saudi, Maret 2014. Pengadilan Saudi memvonis al-Shehab 34 tahun penjara karena menyebarkan rumor di Twitter dan me-retweet para pembangkang, menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Associated Press pada Kamis (18/8/2022). Putusan ini menuai kecaman global yang semakin meningkat.
Para hakim menuduh Salma al-Shehab mengganggu ketertiban umum dan menggoyahkan tatanan sosial.

Klaim itu yang semata-mata berasal dari aktivitas media sosialnya, menurut lembar dakwaan resmi.

Mereka menuduh Salma al-Shehab mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter serta menyebarkan desas-desus palsu.

The Freedom House kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS, dan ALQST yang berbasis di Inggris melaporkan, Salma al-Shehab awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang kontra-terorisme dan anti-kejahatan dunia maya pada akhir 2021.

Namun, pada 9 Agustus 2022 pengadilan banding menambah hukumannya menjadi 34 tahun dan menambahkan larangan perjalanan 34 tahun yang akan dimulai setelah pembebasannya, kata dua kelompok itu mengutip dokumen pengadilan.

Aktivis dan pengacara menganggap hukuman terhadap Salma al-Shehab yang juga merupakan peneliti di Universitas Leeds Inggris itu mengejutkan, bahkan untuk standar keadilan Saudi.

Pengawas hak asasi manusia terkemuka Amnesty International pada Kamis (18/8/2022) juga mengecam pengadilan Salma al-Shehab.

Baca juga: Kasus Wanita Saudi yang Dihukum 34 Tahun karena Cuitan Twitter

Menurut mereka, hukuman yang diberikan kepada Salma al-Shehab sangat tidak adil, kejam, dan melanggar hukum.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Eropa: Lirik Lagu Masa Kini Lebih Marah dan Terobsesi pada Diri Sendiri

Peneliti Eropa: Lirik Lagu Masa Kini Lebih Marah dan Terobsesi pada Diri Sendiri

Global
Dokter yang Kunjungi RS Gaza Tercengang, Kondisi Anak-anak Palestina Begitu Miris

Dokter yang Kunjungi RS Gaza Tercengang, Kondisi Anak-anak Palestina Begitu Miris

Global
Nasib Pencuri Buku Harian Putri Joe Biden, Terancam Masuk Bui

Nasib Pencuri Buku Harian Putri Joe Biden, Terancam Masuk Bui

Global
Taliban Berlakukan Kembali Hukuman Rajam Perempuan Berzina, Digelar di Depan Umum Sampai Mati

Taliban Berlakukan Kembali Hukuman Rajam Perempuan Berzina, Digelar di Depan Umum Sampai Mati

Global
Jubir Gedung Putih Analogikan Rusia Seperti Penjual Pupuk Kandang, Apa Maksudnya?

Jubir Gedung Putih Analogikan Rusia Seperti Penjual Pupuk Kandang, Apa Maksudnya?

Global
Perancis Setujui RUU Larangan Diskriminasi Berdasarkan Gaya Rambut

Perancis Setujui RUU Larangan Diskriminasi Berdasarkan Gaya Rambut

Global
Giliran Jepang Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Giliran Jepang Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Global
Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Global
Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Global
Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Global
Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Global
Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Global
Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Global
Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Global
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com