KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara berdaulat.
Taiwan sebagai provinsi China, tidak bisa masuk menjadi anggota PBB.
Seperti dikutip dari laman Embassy of the People's Republic of China in United Arab Emirates, Taiwan sama sekali tidak memenuhi syarat dan tidak berhak ikut PBB.
Baca juga: Taiwan Waspada, China Tembakkan Rudal dan Terbangkan Jet dalam Latihan
Pihak berwenang Taiwan pernah secara ilegal merebut kursi PBB di China selama 22 tahun.
Lalu pada bulan Oktober 1971, sidang ke-26 Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi 2758.
Resolusi tersebut diumumkan dengan bahasa yang jelas dan pasti, yakni Majelis Umum PBB "mengakui bahwa perwakilan Pemerintah Republik Rakyat China adalah satu-satunya yang sah menjadi perwakilan China di PBB."
Baca juga: Panas soal Taiwan, Ini Perbandingan Kekuatan Militer China vs AS
Resolusi juga menyebut bahwa Republik Rakyat China adalah salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan memutuskan untuk memulihkan semua haknya.
Ini otomatis mengakui perwakilan pemerintahnya sebagai satu-satunya perwakilan hukum China di PBB.
Perwakilan Taiwan Chiang Kai Shek pun diusir dari PBB beserta semua badan afiliasinya yang telah mereka duduki secara ilegal.
Baca juga: Jarang Terjadi, 22 Jet Tempur China Lintasi Garis Tengah Selat Taiwan
Sejak saat itu, perwakilan China di PBB telah diselesaikan secara politik, hukum, dan prosedural secara menyeluruh.
Meski begitu, para pemimpin otoritas Taiwan terus mendesak agar bisa "kembali ke PBB".
China menyebut bahwa ini adalah upaya memecah kedaulatan negara, yang tidak memiliki dasar hukum atau praktis dan pasti akan gagal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.