Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Ressa Kalah Banding Pencemaran Nama Baik Usai Rappler Dibredel Filipina

Kompas.com - 08/07/2022, 20:53 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MANILA, KOMPAS.com - Maria Ressa jurnalis pemenang Nobel Perdamaian kalah banding atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya, kata Rappler situs berita yang ia dirikan, Jumat (8/7/2022).

Ressa dan mantan rekannya, Rey Santos Jr, kini menghadapi hukuman penjara yang lama, tetapi perusahaan mengatakan bahwa mereka akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia, termasuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Keputusan itu muncul kurang dari dua minggu setelah otoritas Filipina membredel Rappler menjelang hari terakhir masa jabatan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Baca juga: Situs Berita Rappler Filipina Diperintahkan Ditutup, Maria Ressa Ajukan Banding

Rappler pada Jumat (8/7/2022) menggambarkan kalahnya banding Maria Ressa melemahkan kemampuan jurnalis untuk menuntut pertanggungjawaban.

"Yang pada akhirnya dipertaruhkan adalah demokrasi kita yang kekuatannya bertumpu pada media yang tidak terancam oleh negara atau diintimidasi oleh kekuatan yang keluar untuk membungkam suara-suara kritis," kata Rappler dikutip dari AFP.

Maria Ressa sudah lama vokal mengkritik Duterte dan perang narkoba mematikan yang dia luncurkan pada 2016, memicu apa yang dikatakan para pendukung media sebagai serangkaian tuduhan kriminal, penyelidikan, dan serangan online terhadap Ressa dan Rappler.

Maria Ressa dan jurnalis Rusia Dmitry Muratov dianugerahi Nobel Perdamaian pada Oktober 2021 atas upaya mereka menjaga kebebasan berekspresi.

Setidaknya ada tujuh kasus pengadilan yang sedang diperjuangkan oleh Maria Ressa, termasuk kasus pencemaran nama baik dunia maya, di mana dia dibebaskan dengan jaminan dan menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Jurnalis Maria Ressa dan Dmitry Muratov Menang Nobel Perdamaian berkat Membela Kebebasan Berekspresi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com