SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura akan mengeksekusi mati pengedar narkoba asal Malaysia pekan depan, kata para aktivis pada Jumat (1/7/2022).
Eksekusi mati itu bakal menjadi yang kedua di Singapura dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, seorang pria disabilitas mental dihukum mati karena mengedarkan narkoba dan memicu kemarahan masyarakat.
Pengedar narkoba yang dihukum mati kali ini adalah Kalwant Singh. Ia divonis pada 2016 karena menyelundupkan heroin ke Singapura.
Baca juga: Perkosa 3 Putrinya, Pria Singapura Dipenjara 33 Tahun dan Dicambuk 24 Kali
Eksekusi Kalwant Singh dijadwalkan pada Kamis (7/7/2022), kata aktivis dan kelompok advokasi Anti-Death Penalty Asia Network yang berbasis di Singapura, dikutip dari kantor berita AFP.
Singapura mendapat tekanan untuk menghapus hukuman mati, tetapi terus bersikeras bahwa itu membantu menjaga negara kota tersebut sebagai salah satu tempat teraman di Asia.
Kirsten Han aktivis hak asasi terkemuka Singapura mengatakan, anggota keluarga Kalwant Singh memberitahunya tentang hukuman gantung yang akan segera dilaksanakan.
"Mengerikan bagaimana negara Singapura berulang kali melanjutkan hukuman gantung orang karena pelanggaran narkoba, bahkan ketika penelitian gagal menyajikan bukti konklusif bahwa hukuman mati benar-benar bekerja seperti yang diklaim Pemerintah Singapura," kata Han kepada AFP.
Para kritikus termasuk PBB dan Uni Eropa mengatakan, menghukum gantung seseorang dengan masalah kejiwaan melanggar hukum internasional.
Baca juga:
Dalam wawancara dengan BBC yang dirilis pekan ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura yaitu K Shanmugam mengatakan, negaranya mempertahankan hukuman mati karena ada bukti jelas bahwa itu benar-benar mencegah calon pengedar narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.