WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah memutuskan untuk menganulir putusan 50 tahun lalu yang membolehkan perempuan melakukan aborsi.
Dengan putusan ini maka pelarangan dan dibolehkannya hak aborsi diserahkan ke masing-masing negara bagian.
Sebelumnya, aborsi dilegalkan di AS melalui putusan hukum pada tahun 1973, yang sering disebut sebagai kasus Roe vs Wade.
Baca juga: AS Larang Aborsi, LSM Meksiko Bantu Warga California Akhiri Kehamilan
Pada1969, seorang perempuan lajang berusia 25 tahun, Norma McCorvey, dengan nama samaran "Jane Roe", menentang larangan aborsi di Texas.
Negara bagian itu menggolongkan aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kasus di mana nyawa sang ibu dalam bahaya.
Yang mempertahankan aturan anti-aborsi itu adalah Henry Wade -jaksa wilayah di Dallas County- karenanya disebut kasus Roe vs Wade.
McCorvey sedang hamil anaknya yang ketiga ketika dia mengajukan kasus tersebut, dan mengeklaim bahwa dia telah diperkosa. Namun kasusnya ditolak dan dia terpaksa melahirkan sang anak.
Pada 1973, upaya bandingnya sampai ke Mahkamah Agung AS.
Kala itu, kasus Roe disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun, Sandra Bensing.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, 50 Negara Bagian Langsung Ikuti Perintah
Kasus tersebut di antaranya telah menciptakan sistem "trimester", yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.