WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung AS pada Jumat (24/6/2022) menetapkan larangan aborsi di Amerika Serikat, dengan mencabut perlindungan konstitusional yang telah berdiri selama 50 tahun.
Aborsi adalah isu yang banyak menimbulkan pro-kontra di AS dan turut dibahas dalam politik.
Pengadilan yang didominasi kaum konservatif mencabut keputusan penting tahun 1973--dikenal sebagai Roe v Wade--yang memberi hak pada perempuan untuk melakukan aborsi.
Baca juga: Di Italia Aborsi Legal, tapi Sulit Menemukan Layanannya
Mahkamah Agung AS juga mengatakan, masing-masing negara bagian dapat mengizinkan atau membatasi prosedur aborsi itu sendiri.
"Konstitusi tidak memberikan hak untuk aborsi; Roe dan Casey dikesampingkan; dan wewenang untuk mengatur aborsi dikembalikan kepada rakyat serta perwakilan terpilih mereka," kata MA AS dikutip dari AFP.
Setelah aborsi dilarang di AS, beberapa negara bagian bergerak cepat untuk mengikuti perintah itu pada Jumat (24/6/2022).
Jaksa Agung Missouri, Eric Schmitt, mengunggah twit foto dirinya menandatangani larangan tersebut kurang dari dua jam setelah Mahkamah Agung mencabut hak konstitusional untuk aborsi.
Negara bagian konservatif di Midwestern itu adalah pertama yang pertama melarang aborsi, lalu diikuti South Dakota dan Indiana. Penyedia jasa aborsi di Wisconsin juga mengatakan bahwa aborsi sekarang dilarang di sana.
"Missouri baru saja menjadi yang pertama di negara ini yang secara efektif mengakhiri aborsi," kata Jaksa Agung negara bagian Eric Schmitt di Twitter. "Ini adalah hari yang monumental untuk kesucian hidup."
Baca juga:
Keputusan Mahkamah Agung tentang aborsi dilarang di Amerika memberikan kebebasan kepada 50 negara bagian untuk melarang prosedur tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.