Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2022, 17:35 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BERN, KOMPAS.com - Pemerintah Swiss pada Rabu (22/6/2022) mencabut larangan ganja untuk penggunaan medis mulai 1 Agustus.

Pasien yang diresepkan obat ganja secara medis tidak perlu lagi meminta izin khusus dari Kementerian Kesehatan Swiss.

Namun, penjualan dan konsumsi ganja untuk tujuan non-medis akan tetap dilarang.

Baca juga: Thailand Legalkan Tanam Ganja, Penderita Kanker Payudara Dapat Angin Segar

Pemerintah berniat memfasilitasi akses ke ganja untuk penggunaan medis bagi pasien, dan oleh karena itu mencabut larangan penggunaannya untuk tujuan tersebut, kata Kemenkes Swiss dikutip dari kantor berita AFP.

Rencana untuk melegalkan ganja di bidang medis ini sudah dibahas di parlemen sejak Maret 2021.

"Keputusan untuk menggunakan obat berbasis ganja untuk tujuan terapeutik akan berada di tangan dokter, dengan berkonsultasi dengan pasien," kata pemerintah.

Peraturan baru ini dapat bermanfaat bagi ribuan orang yang menderita sakit kronis, tambahnya, termasuk pasien yang menderita kanker dan multiple sclerosis yaitu gangguan saraf pada otak, mata, dan tulang belakang.

Baca juga:

Permintaan untuk perawatan berbasis ganja meningkat tajam. Kementerian Kesehatan Swiss mengeluarkan 3.000 otorisasi khusus pada 2019.

Akan tetapi, prosedur administrasi saat itu sangat rumit, kata Kemenkes Swiss.

"Orang sakit harus bisa mengakses obat-obatan ini tanpa birokrasi yang berlebihan," tambahnya.

Pelegalan ganja sebagai bahan medis juga berarti bahwa penanaman, pemrosesan, pembuatan, serta perdagangan tanaman itu akan tunduk pada otoritas pengatur Swissmedic, seperti halnya narkotika lain untuk penggunaan medis seperti kokain, metadon, dan morfin.

Baca juga: Thailand Akan Bagikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis ke Warga untuk Ditanam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com