Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilang 8 Tahun, Motor Pria Pakistan Ini Mendadak Kembali, Ternyata Selama Ini Dipakai Polisi

Kompas.com - 07/06/2022, 14:35 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber NDTV

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang pria di Pakistan dikejutkan ketika menerima sepeda motornya yang dulunya dicuri, sekitar delapan tahun yang lalu.

Dan yang lebih parah, korban juga menemukan bahwa sepedanya yang lama hilang ternyata digunakan oleh petugas polisi di lingkungannya sendiri, Sabzarar di Lahore.

Dilansir NDTV, outlet media yang berbasis di Pakistan, The Express Tribune, melaporkan bahwa pria yang diidentifikasi sebagai Imran, menyatakan bahwa sepedanya, Honda CD 70, dicuri dari daerah Mughalpura, Lahore.

Baca juga: Sri Lanka Bangkrut, Pembelian BBM Dibatasi, Motor 4 Liter, Mobil 19,5 Liter

Saat itu, dia telah mengajukan pengajuan kehilangan, tetapi sepedanya tidak pernah ditemukan.

Sekarang setelah delapan tahun, dia menerima pemberitahuan di alamatnya dan yang mengejutkan, gambar di dalamnya menunjukkan bahwa polisi sedang mengendarai sepeda motornya.

Imran dilaporkan mengatakan bahwa dia telah mengajukan beberapa aplikasi tetapi tidak ada yang tembus.

Baca juga: Anak Temukan Sepeda Motor Ayah yang Hilang Setelah Mencari Selama 15 Tahun

Setelah menemukan itu, dia bahkan mengajukan keluhan kepada Chief Civilian Personnel Officer (CCPO), meminta pemulihan sepedanya dari polisi yang menggunakannya.

Sementara itu, dalam berita lain terkait kejadian tersebut, Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan pemberitahuan itu diberikan kepada pengendara karena melanggar peraturan lalu lintas.

Tapi, pengadilan mengatakan bahwa keputusan Otoritas Kota Aman Punjab (PSCA) mengeluarkan tiket elektronik melalui kamera CCTV adalah ilegal dan tanpa persetujuan dari kabinet.

Baca juga: Naik Motor Bebek Sampai ke Paris, Video Perjalanan Pasangan Malaysia Ini Jadi Viral

Putusan tersebut menyatakan bahwa pelanggar peraturan lalu lintas bisa diberikan tiket tilang di tempat, tetapi pihak berwenang tidak dapat mengenakan denda secara elektronik.

Betapa rumitnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NDTV
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com