Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Jadi Petugas Kebersihan di Sydney Divonis Penjara 22 Tahun karena Bunuh Majikan

Kompas.com - 27/05/2022, 20:29 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Sydney, Australia, dijatuhi hukuman 22 tahun penjara atas pembunuhan klien atau majikannya.

WNI bernama Hanny Papanicolaou (38) itu didakwa dengan percobaan pembunuhan dan melukai dengan maksud untuk menyebabkan luka fisik yang parah setelah diduga memukuli dan menikam Marjorie Welsh (92), di rumahnya di Ashbury, Rabu (9/1/2019).

Diberitakan ABC Australia, Jumat (27/5/2022), Papanicolaou tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setidaknya hingga Januari 2034.

Baca juga: Anthony Albanese PM Baru Australia, Ini Dampak Baiknya bagi Indonesia

Dalam kasus ini, Papanicolaou kedapatan masuk ke rumah Ashbury di Marjorie Welsh pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari pria berusia 92 tahun itu.

Begitu ketahuan oleh Welsh, Papanicolaou langsung memukuli kliennya yang sudah lanjut usia itu dengan tongkat alat bantu jalan milik korban.

Dia kemudian menikam korban beberapa kali dengan sebuah pisau dapur.

Welsh berhasil menghubungi layanan darurat dengan menekan tombol peringatan pada alat bantu medis yang dipakai di lehernya.

Korban yang awalnya selamat dari serangan itu, mengidentifikasi penyerangan sebagai “Hanny si pembersih”.

Wanita lansia itu baru meninggal dunia di rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya sekitar enam pekan kemudian.

Baca juga: Profil Anthony Albanese PM Australia yang Baru, Pemimpin Partai Buruh

Pada Jumat ini, hakim Robertson Wright dalam sidang mengatakan, penyesalan yang tulus dari Papanicolaou dan prospek yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum penjara seumur hidup tidaklah tepat.

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya. Tetapi, saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung masa pembebasan bersyarat yang lebih lama," ungkap hakim Wright dalam persidangan.

Mendengar vonis 22 tahun penjara dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat, Papanicolaou disebut hanya menatap lantai dan menangis dengan lirih.

Masa hukuman itu akan dihitung sejak Papanicolaou pertama masuk tahanan pada Januari 2019.

Tim pembela Papanicolaou berpendapat bahwa kliennya tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita gangguan depresi berat menjelang serangan itu.

Ibu dua anak ini diketahui memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dollar Australia di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh pada 2 Januari.

Baca juga: Di Balik Kemenangan Bersejarah Partai Buruh Australia, Rentetan Bencana dan Isu Iklim

Namun, hakim Wright menolak anggapan bahwa Papanicolaou menderita Gangguan Depresi Berat saat serangan terjadi dan menetapkan tindakannya didasari motif finansial.

"Pelaku membutuhkan uang karena kalah berjudi. Dia mengetahui bahwa Welsh (korban) membayar dengan uang tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri," jelas hakim Wright.

Di luar pengadilan, putri Welsh, Angela dan Elizabeth mengatakan mereka puas dengan keputusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com