Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia dan 15 Negara Lainnya

Kompas.com - 24/05/2022, 13:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

JEDDAH, KOMPAS.com - Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covod-19 di negara-negara tersebut.

Hal ini dikonfirmasi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu (21/5/2022), dilansir Saudi Gazette.

Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Indonesia pun juga masuk dalam daftar.

Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara, Ada Indonesia dan Turki

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.

Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Baca juga: Menag: Layanan Haji di Saudi Sudah Siap

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, disamping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan dimana pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin virus corona atau tidak lewat tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.

Baca juga: Gaji 14 Bulan Tak Dibayarkan, WNI di Arab Saudi Butuh Bantuan Presiden Jokowi

Jawazat juga menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com