NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membayar denda 110.000 dollar AS (Rp 1,6 miliar), karena menghalangi penyelidikan penggelapan pajak, kata juru bicara jaksa pada Jumat (20/5/2022).
Penyelidikan itu dipimpin oleh otoritas negara bagian New York sejak 2019.
Trump pada 25 April diperintahkan oleh Mahkamah Agung negara bagian New York untuk membayar 10.000 dollar AS (Rp 146,71 juta) per hari selama dia menolak memberikan dokumen akuntansi dan pajak sebagai bagian dari penyelidikan perdata oleh Jaksa Agung negara bagian, Letitia James, terhadap bisnis keluarga Trump Organization.
Baca juga: Trump Akui Takut Dibunuh Orang dengan Buah Nanas, Tomat, dan Pisang
"Pada 19 Mei, Donald Trump membayar kantor jaksa agung 110.000 dollar AS," kata juru bicara kantor Letitia James dikutip dari AFP.
James dan miliarder Partai Republik tersebut berduel dalam pertempuran prosedural yang sengit selama berbulan-bulan.
Pada 17 Februari, James berhasil meyakinkan hakim New York memerintahkan Trump dan anak-anaknya, Donald Trump Jr dan Ivanka Trump, untuk bersaksi di bawah sumpah dalam konteks penyelidikan ini yang dia curigai ada kecurangan dalam pajak.
Keluarga Trump telah mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi negara bagian New York juga menuntut dokumen akuntansi dan pajak dari Trump Organization sebelum 31 Maret.
Dihadapkan dengan penolakan Donald Trump, James menuntut untuk mendapatkan putusan pada 25 April bahwa ia didakwa karena menghalangi penyelidikan.
Namun, pada 6 Mei, hakim New York menangguhkan penghitungan hari ketika ia harus didenda dan memutuskan bahwa Donald Trump memiliki waktu hingga Jumat (20/5/2022) untuk membayar periode dari 25 April hingga 6 Mei, atau 110.000 dollar AS untuk 11 hari, dan itulah yang dia lakukan pada Kamis.
Baca juga:
Menurut juru bicara James, kubu Trump juga memiliki waktu hingga 20 Mei untuk menyerahkan pernyataan di bawah sumpah terkait permintaan Trump Organization atas pencatatan akuntansi dan pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.