RIYADH, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Riyadh, Arab Saudi, Sarindo Pakpahan, 55, membutuhkan bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji dan pesangon yang sedang dia hadapi di sana.
Sarindo sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan swasta lokal di Riyadh yang bergerak di bidang jasa Aircraft Ground Handling. Dia bekerja di perusahaan itu sejak 30 September 2012.
Di tengah jalan, perusahan tempatnya bekerja ternyata mengalami masalah. Hal itu membuat beberapa karyawan, termasuk Sarindo terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Mei 2019.
Sarindo menyesalkan setelah di-PHK, dia tak mendapatkan hak berupa gaji selama 14 bulan dan pesangon.
“Saya sekarang berharap persoalan saya dapat didengar oleh Presiden Jokowi dan berharap beliau bisa menolong saya untuk mendapatkan hak-hak saya,” jelas Sarindo kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan hal itu karena selama ini telah mencoba berulang kali meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, tetapi belum juga membuahkan hasil.
Dia merasa dari 24 Juli 2019 sampai sekarang atau sudah hampir tiga tahun, tidak ada respons yang berarti terhadap permintaan perlindungan hukumnya dari KBRI.
Di mana, kata dia, KBRI Riyadh hanya menyarankannya untuk pulang saja ke Indonesia dan melimpahkan kasusnya kepada mereka.
Baca juga: Raja Salman dari Arab Saudi Dirawat di Rumah Sakit
Sarindo juga telah beberapa kali berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk meminta pertolongan, namun hasilnya tidak jauh berbeda.
Tanpa pembayaran gaji 14 bulan dan pesangon, dia mengaku tak bisa membayar tanggungan rumah yang telah ditempatinya selama ini di Riyadh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.