Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UAS Ditolak Masuk Singapura, Ini Hikmahnya bagi Penceramah dan Pemerintah Indonesia

Kompas.com - 20/05/2022, 13:01 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan pemerintah Singapura atas penceramah populer Ustaz Abdul Somad (UAS) ke negeri mereka pada 16 Mei lalu mendapat sorotan masyarakat dan reaksi beragam dari sejumlah pihak.

Namun, ada yang bisa diambil sebagai pelajaran dari insiden ini.

Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Menteri Agama Republik Indonesia (RI), mengatakan makna yang bisa dipetik dari peristiwa itu adalah penceramah agama perlu menjaga dan berhati-hati dalam hal melakukan kegiatan keagamaan, atau menyampaikan pandangan-pandangan keagamaan.

Baca juga: KBRI Tegaskan UAS Tak Dideportasi, tetapi Belum Masuk ke Singapura

"Penceramah, tokoh agama, maupun mubalig adalah sosok figur yang kemudian menjadi referensi umat. Oleh karena itu musti berhati-hati, kemudian dengan pengetahuan dan pertimbangan yang cukup untuk menyampaikan pandangan-pandangan keagamaannya, utamanya yang terkait dengan kehidupan beragama, kehidupan berbangsa dan bernegara, kerukunan dan sebagainya," ujar Ishfah kepada BBC News Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Dia mengungkapkan Kementerian Agama RI terus mendorong bagaimana penceramah agama itu mampu mengimbangkan, meningkatkan, dan menyelaraskan komitmen berbangsa dan bernegara dengan hak beragama.

"Kita sudah sepakat bahwa negara kita bukan negara agama, tetapi pada saat bersamaan bangsa kita ini adalah bangsa yang relijius. Oleh karena itu penceramah agama ini menjadi ujung tombak, menjadi pelopor, menjadi bagian dari garda depan untuk menselaraskan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan," ujar Ishfah.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan Kementerian Agama RI memiliki suatu program terkait dengan penguatan kapasitas dan kompetensi penceramah agama. Jadi seorang penceramah agama bukan hanya bicara soal narasi-narasi keagamaan, tapi juga harus diselaraskan dengan komitmen kebangsaan.

Dia menegaskan program ini bukan sertifikasi, tapi peningkatan kapasitas kebangsaan bagi tokoh-tokoh penceramah agama.

Baca juga: Kemenlu: Penolakan Masuk terhadap UAS, Kedaulatan Singapura

"Pemerintah RI semestinya harus tegas"

Sementara itu, Ahmad Nurcholish, pengamat dan pegiat dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP), mengatakan bahwa pelajaran penting dari peristiwa di Singapura itu adalah pemerintah RI semestinya harus tegas.

"Meskipun dalam spektrum hak asasi manusia siapa pun boleh bicara mengemukakan pendapat dan sebagainya, tapi kalau ucapannya sudah mengancam terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, tentu negara punya hak untuk melakukan tindakan protektif," ujar Ahmad.

Begitu pula di kalangan Muslim, lanjut dia, kalau kira-kira ceramah seseorang justru bukan dalam rangka mencerahkan, tetapi menyesatkan maka setiap kelompok punya hak juga untuk tidak menerima penceramah atau pendakwah dari luar komunitas mereka.

Menurutnya, materi-materi ceramah UAS di dalam negeri mengundang pro dan kontra.

"Dan tiga alasan yang disampaikan pemerintah Singapura itulah yang juga selama ini kita prihatinkan," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Batam Pastikan Dokumen UAS Lengkap Saat Mau ke Singapura

Misalnya, terkait dengan alasan menyebarkan ajaran ekstremisme dan segregasi, menurut Ahmad hal itu juga mengancam dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk.

"Lalu yang kedua, beliau juga tidak segan menghina atau merendahkan umat agama lain dan itu tentu tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, bahkan nilai-nilai Islam itu sendiri."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com