Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Kesepakatan Perlindungan TKI Terbaru Indonesia-Malaysia, Menguntungkan Pekerja Migran?

Kompas.com - 01/04/2022, 17:00 WIB
BBC News Indonesia,
Tito Hilmawan Reditya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan menandatangani nota kesepahaman yang diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia direncanakan pada Jumat (1/4/2022) oleh menteri ketenagakerjaan dari kedua negara, dan akan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Ismail Sabri Yakub di Jakarta.

Rencana dan jadwal penandatanganan MoU itu diungkapkan oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M Saravanan pada Rabu (30/3/2022), menurut kantor berita Bernama.

Baca juga: Singapura Denda Polisi yang Lalai Tangani Kasus TKI Parti Liyani

Ini merupakan pembaruan dari perjanjian yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa "perubahan signifikan", salah satunya, pendataan seluruh PMI dalam satu sistem yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia.

"Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Malaysia terdata di perwakilan RI, sebagai dasar untuk melakukan perlindungan yang optimal bagi PMI selama bekerja," kata Erga Grenaldi, atase tenaga kerja KBRI di Kuala Lumpur, kepada BBC News Indonesia.

Malaysia adalah negara yang paling banyak menerima tenaga kerja Indonesia.

Menurut data Bank Indonesia, pada kuartal kedua 2020 terdapat 1.701 pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Selama bertahun-tahun, banyak pekerja migran di Malaysia melaporkan penganiayaan oleh majikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari beban kerja yang berat, tidak digaji, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, hingga kekerasan fisik.

Baca juga: TKI Asal Kupang Jadi Korban Kerja Paksa Tanpa Digaji Selama 9 Tahun di Malaysia, Sang Majikan Diputus Bebas

Sebuah studi pada 2018 menyimpulkan bahwa hukum di Malaysia belum cukup untuk melindungi para pekerja migran, ditambah penegakan hukum yang buruk. Meskipun ada banyak aturan yang spesifik, kata para peneliti, perlu dibuat aturan khusus yang hanya berfokus pada perspektif pekerja migran.

Apa isi nota kesepahaman terbaru?

Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani Indonesia dan Malaysia pada tahun 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian, namun berhenti diperbarui pada 2016 karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Tahun ini, setelah berkali-kali didesak oleh pemerintah Indonesia, Malaysia akhirnya setuju untuk menambah poin-poin perlindungan bagi pekerja domestik Indonesia yang diamanatkan oleh UU no. 18 tahun 2017.

Menurut Erga, persetujuan itu mungkin didorong oleh kebutuhan Malaysia untuk pekerja di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan sawit.

"Tapi kita dorong agar diselesaikan terlebih dahulu MoU ini sebelum mendapatkan pekerja migran Indonesia ke seluruh sektor ke Malaysia," ujarnya.

Ilustrasi TKIKOMPAS.com/SUKOCO Ilustrasi TKI
Baca juga: Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Poin-poin yang ditambahkan Indonesia pada perjanjian sebelumnya antara lain:

- Mendata semua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam one channel system yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia. Data mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Reaksi Internasional Usai Ada Laporan Israel Serang Iran

Ini Reaksi Internasional Usai Ada Laporan Israel Serang Iran

Global
28 Tentara Suriah Tewas akibat Serangan ISIS

28 Tentara Suriah Tewas akibat Serangan ISIS

Global
Pertama Kali, Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pengebom Rusia

Pertama Kali, Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pengebom Rusia

Global
Rangkuman Hari Ke-785 Serangan Rusia ke Ukraina: Penembakan Rusia di Donetsk Timur | DPR AS Jadwalkan Voting Bantuan Ukraina

Rangkuman Hari Ke-785 Serangan Rusia ke Ukraina: Penembakan Rusia di Donetsk Timur | DPR AS Jadwalkan Voting Bantuan Ukraina

Global
Badan Atom Internasional: Tak Ada Kerusakan di Situs Nuklir Iran

Badan Atom Internasional: Tak Ada Kerusakan di Situs Nuklir Iran

Global
Israel Serang Iran, Ledakan Terdengar di Kota Isfahan, Ada Apa di Sana?

Israel Serang Iran, Ledakan Terdengar di Kota Isfahan, Ada Apa di Sana?

Global
Australia Minta Warganya Tinggalkan Israel dan Palestina

Australia Minta Warganya Tinggalkan Israel dan Palestina

Global
Kota Isfahan Iran Dilaporkan Tenang dan Aman Pascaledakan Diduga Serangan Israel

Kota Isfahan Iran Dilaporkan Tenang dan Aman Pascaledakan Diduga Serangan Israel

Global
Jawaban Militer Israel Saat Ditanya soal Serangan dan Ledakan di Iran 

Jawaban Militer Israel Saat Ditanya soal Serangan dan Ledakan di Iran 

Global
Posisi Yordania Terjepit Setelah Ikut Tembak Jatuh Rudal Iran

Posisi Yordania Terjepit Setelah Ikut Tembak Jatuh Rudal Iran

Internasional
Iran Klaim Tembak Jatuh Drone, Sebut Tak Ada Serangan Rudal

Iran Klaim Tembak Jatuh Drone, Sebut Tak Ada Serangan Rudal

Global
3 Ledakan Terdengar Dekat Pangkalan Udara Iran, Kemungkinan Serangan Balasan Israel

3 Ledakan Terdengar Dekat Pangkalan Udara Iran, Kemungkinan Serangan Balasan Israel

Global
Alasan AS Veto Resolusi soal Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Alasan AS Veto Resolusi soal Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Global
Israel Balas Serangan, Iran Aktifkan Sistem Pertahanan Udara, Ledakan Terdengar di Isfahan

Israel Balas Serangan, Iran Aktifkan Sistem Pertahanan Udara, Ledakan Terdengar di Isfahan

Global
Pria Polandia Ditangkap atas Dugaan Rencana Pembunuhan Zelensky

Pria Polandia Ditangkap atas Dugaan Rencana Pembunuhan Zelensky

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com