Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trias Kuncahyono
Wartawan dan Penulis Buku

Trias Kuncahyono, lahir di Yogyakarta, 1958, wartawan Kompas 1988-2018, nulis sejumlah buku antara lain Jerusalem, Kesucian, Konflik, dan Pengadilan Akhir; Turki, Revolusi Tak Pernah Henti; Tahrir Square, Jantung Revolusi Mesir; Kredensial, Kearifan di Masa Pagebluk; dan Pilgrim.

Indonesia “Yes” dan India “Abstain”

Kompas.com - 07/03/2022, 15:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERSAMA dengan 140 negara lainnya, Indonesia mendukung resolusi Majelis Umum PBB tentang invasi Rusia ke Ukraina.

Resolusi—141 negara mendukung, lima negara menentang, dan 35 negara abstain—disepakai dalam sidang darurat kesebelas MU PBB, pada 2 Maret 2022.

Sidang darurat terakhir yang dilakukan MU adalah pada tahun 1982 soal Palestina.

Teks Resolusi ES-11/1 secara jelas menyebut, “menyesalkan dengan tegas ([d]eplores in the strongest terms) agresi Federasi Rusia terhadap Ukraina…”

Dan, menuntut penarikan penuh pasukan Rusia dari wilayah Ukraina tanpa syarat.

Dalam bahasa diplomasi, kata-kata memiliki bobot berbeda-beda. Mulai dari regret lalu strongly regret (menyesalkan, sangat menyesalkan) lalu deplore dan strongly deplore (lebih menyesalkan dibandingkan regret); kemudian condemn, strongly condemn (mengutuk).

Tindakan Rusia itu oleh 141 negara anggota (dari 193 negara anggota) dinyatakan sebagai melanggar Pasal 2, ayat 4 Piagam PBB, tentang integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara.

Karena, PBB mengutuk (condemning) deklarasi “operasi militer khusus” Federasi Rusia di Ukraina, 24 Februari 2022.

Memang, resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum (not legally binding), tetapi resolusi tersebut mencerminkan opini dunia, sikap dunia terhadap aksi militer Rusia.

Resolusi mencerminkan keprihatinan dunia terhadap penderitaan rakyat sipil di Ukraina, mencerminkan perlawanan terhadap pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.

Dapat dikatakan, terbitnya resolusi ini secara simbolik menggambarkan “kekalahan” Rusia di panggung internasional. Meskipun, Rusia tak peduli.

Walau demikian, terbitnya resolusi tersebut memberikan pesan jelas bahwa aksi militer yang dilakukan Rusia sangat tidak didukung oleh sebagian besar negara-negara anggota PBB.

Resolusi juga mengungkapkan sikap negara-negara pencinta damai; negara-negara yang menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas negara lain.

Sikap Indonesia

Sikap Indonesia jelas terhadap resolusi ini. Yakni mendukung. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa situasi di Ukraina telah mencederai tatanan perdamaian dunia, khususnya Eropa Timur.

Karena itu, Indonesia tidak bisa menerima aksi militer yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.

Tentang hal ini, sikap Indonesia selalu konsisten dalam penerapan hukum internasional dan Piagam PBB, termasuk penghormatan integritas wilayah dan penghormatan terhadap kedaulatan.

Indonesia menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas negara lain. Kata Menlu Retno Marsudi, "Prinsip ini harus dihormati oleh semua negara, prinsip ini dijunjung tinggi oleh Indonesia.”

Dasar dari pelaksanaan politik luar negeri itu adalah konstitusi. Konstitusi memberikan mandat bahwa pemerintah berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dunia: “…ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi…” (alenia keempat Pembukaan UUD 1945).

Sikap Indonesia mendukung resolusi, menegaskan apa yang dahulu pernah dikatakan oleh Mohamad Hatta dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (Michael Leifer. 1989):

“Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih pro Rusia atau pro Amerika apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.”

Apa yang disampaikan Bung Hatta tersebut, menjadi cikal bakal dari prinsip politik luar negeri bebas aktif saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com