Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Asal Kupang Jadi Korban Kerja Paksa Tanpa Digaji Selama 9 Tahun di Malaysia, Sang Majikan Diputus Bebas

Kompas.com - 18/02/2022, 21:24 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dikejutkan dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia yang membebaskan seorang majikan berinisial DB dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.

DB merupakan majikan dari pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia berinisial DN.

Berdasarkan keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022), DN telah mengalami kerja paksa tanpa mendapatkan bayaran gaji selama 9 tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Baca juga: Kisah Rohana, Wanita di Malaysia yang sejak Kecil Ditinggal Ibunya Kembali ke Indonesia, Kini Kesulitan Dapat Kewarganegaraan

Selain bekerja di rumah DB, DN juga dipekerjakan di bengkel mobil milik DB.

DN akhirnya melarikan diri dari rumah sang majikan pada akhir Oktober 2020 karena merasa tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

KBRI Kuala Lumpur menjelaskan, berdasarkan laporan dari DN, majikannya telah ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Sementara, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun,” jelas Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Hermono.

KBRI Kuala Lumpur sendiri telah meminta Jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: PM Malaysia Siap Bantu Urus Kewarganegaraan Rohana, Gadis yang sejak Bayi Ditinggal Ibunya Kembali ke Indonesia

Melalui pengacaranya, majikan DN pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan
dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar.

Namun, tawaran tersebut ditolak DN dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan sang majikan.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DN di peradilan perdata.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” tegas Hermono.

Baca juga: Pengakuan Salimah yang Pilih Pulang ke Indonesia dan Tinggalkan Rohana Sejak Bayi di Malaysia

Malaysia sedang menjadi sorotan internasional soal praktik kerja paksa

KBRI Kuala Lumpur menyatakan, kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh PMI, tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur.

Hermono menambahkan bahwa Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com