Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorotan Media Asing atas Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kompas.com - 15/02/2022, 18:32 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP,Reuters

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah media asing turut memberitakan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Indonesia.

Salah satunya, yakni Reuters, sebuah kantor berita terbesar di dunia yang berbasis di Inggris.

Pada Selasa (15/2/2022) sore, Reuters menerbitkan artikel berjudul “Indonesia court jails Islamic school teacher for life for raping students” di situs web mereka.

Baca juga: Sejumlah Media Asing Turut Beritakan Indonesia Borong Jet Tempur Rafale dari Perancis

Dalam artikel itu, Reuters menekankan pada pemberitaan bahwa Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang guru pesantren karena memperkosa 13 siswa.

Disebutkan bahwa, menurut Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru Herry Wirawan telah mengasuh 13 anak gadis berusia antara 12-16 tahun dan menghamili delapan korbannya. Di mana, beberapa di antaranya menderita luka-luka akibat pemerkosaan.

"Wirawan terbukti bersalah atas kejahatan dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa hubungan seksual pada lebih dari satu korban berulang kali," kata hakim di pengadilan di kota Bandung di Jawa Barat.

Reuters juga memberi ruang bicara terhadap Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo.

Dijelaskan bahwa, Ira Mambo mengatakan akan berbicara dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa sendiri menuntut hukuman mati atau kebiri kimia untuk guru tersebut, dengan alasan beratnya kejahatan yang terjadi antara 2016 dan 2021.

Reuters menyatakan, para pejabat Indonesia, termasuk Menteri Perlindungan Anak telah mendukung seruan untuk hukuman mati kepada Herry. Tapi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menentang hukuman mati, menuturkan hukuman mati atau kebiri kimia tidak pantas.

Baca juga: Media Asing Beritakan Kecelakaan Bus di Bantul Sambil Sebut Kecelakaan Mematikan Sering Terjadi di Indonesia

Reuters menyinggung, pada 2016, pengadilan Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin kelompok pria dan anak laki-laki yang memperkosa dan membunuh seorang siswi dalam kasus yang mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat atas serangan terhadap anak-anak.

Ini termasuk peraturan untuk memungkinkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang ditandatangani presiden menjadi undang-undang pada 2020, meskipun ada tentangan dari aktivis HAM.

Indonesia diketahui merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Indonesia memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya yang seringkali menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.

Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 Indonesia, Pertanyakan Efektivitas Vaksin Sinovac

Suara keluarga

Dalam artikel itu, diberitakan Reuters, Dedeh Marlina, seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun yang tinggal di dekat sekolah tempat Herry mengajar, mengaku lega pelaku telah ditangkap. Tetapi, Dedeh tetap menyesalkan atas “kerusakan” telah terjadi akibat tindakan Herry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com