JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia termasuk dalam daftar negara yang memberlakukan kewajiban vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari kantor berita AFP pada Senin (31/1/2022), semakin banyak negara yang memberlakukan kewajiban vaksin, atau mewajibkan orang-orang dalam pekerjaan tertentu divaksinasi terhadap Covid-19.
Namun, baru sedikit negara yang mewajibkan seluruh populasi mereka untuk divaksin.
Baca juga: Petinggi Perusahaan di Jepang Kaget Ibu Kota Negara Indonesia Dipindah ke Kalimantan
Berikut adalah daftar negara yang mewajibkan vaksinasi Covid-19.
Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi semua warganya, termasuk untuk anak di atas lima tahun.
Sebelumnya, pada Juli 2021 dua negara otoriter di Asia Tengah yaitu Tajikistan dan Turkmenistan mewajibkannya bagi orang dewasa di atas 18 tahun.
Indonesia secara teori juga mewajibkannya sejak Februari 2021, tetapi pada praktiknya belum sampai separuh populasi yang sudah divaksin penuh hingga awal 2022.
Di Pasifik, negara federasi Mikronesia pada Juli 2021 juga mengumumka bahwa warga di atas 18 tahun harus divaksin.
Sementara itu, Austria akan menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan vaksinasi untuk semua warga berusia 14 tahun ke atas pada Jumat (4/2/2022). Pelanggar bakal didenda 600 euro (Rp 9,6 juta).
Adapun Bundestag Jerman sedang memperdebatkan rancangan undang-undang tentang kewajiban vaksinasi yang didorong oleh Kanselir Sosial Demokrat baru Olaf Scholz.
Baca juga: RS di Amerika Tolak Operasi Transplantasi Jantung Pasien Anti-vaksin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.