Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Saksi Mata Kasus George Floyd: Saya Tahu Hal Buruk Akan Terjadi, Floyd Akan Mati

Kompas.com - 27/01/2022, 11:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Jaksa di persidangan tiga mantan petugas polisi Minneapolis yang terlibat pembunuhan George Floyd, mendengar pengakuan bahwa saksi mata insiden tahu bahwa Floyd saat itu membutuhkan bantuan.

Tapi tiga petugas itu menahannya dan mencegah orang-orang di dekatnya untuk melakukan intervensi.

Dilansir Associated Press, saksi penuntutan Charles McMillian terlihat sangat emosional dan menangis saat rekaman diperlihatkan kepada juri di persidangan, yang mendakwa J Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao.

Baca juga: Baru Berusia 4 Tahun, Keponakan George Floyd Tertembak saat Tidur di Ranjang Rumahnya

Dalam video tersebut, McMillian terdengar memohon kepada petugas untuk membiarkan Floyd bernafas.

"Saya tahu sesuatu yang buruk akan terjadi pada Tuan Floyd," McMillian bersaksi.

Ketika ditanya oleh jaksa Allen Slaughter apa yang dia maksud dengan hal buruk itu, McMillian berkata bahwa Floyd akan mati.

Namun, ketika ditanya oleh pembela, McMillian mengakui bahwa dia tidak melihat atau mendengar Lane menanyakan apakah Floyd harus digulingkan ke samping dan kemudian melakukan kompresi dada.

Dia juga tak mendengar Kueng mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menemukan denyut nadi Floyd.

Baca juga: Untuk Kali Pertama, Derek Chauvin Mengaku Bersalah Membunuh George Floyd

Saksi lain, Christopher Martin, 20 tahun, menyebut bahwa ia merekam sekitar 30 detik video ketika orang-orang yang berada di sekitar berteriak pada Thao untuk memeriksa denyut nadi Floyd.

Tetapi hal ini terhenti ketika Thao mendorong seorang yang kebetulan menonton insiden itu.

Dia juga menambahkan bahwa dia tidak memiliki "pandangan yang baik tentang Kueng atau Lane".

Thao, seorang Hmong Amerika, Lane, yang berkulit putih dan Kueng, yang berkulit hitam, didakwa merampas hak-hak sipil Floyd saat bertindak di bawah otoritas pemerintah.

Baca juga: Patung George Floyd dan Breonna Taylor Akan Dilelang, Harga Capai Rp 2 Miliar

Ini terjadi ketika mantan perwira Derek Chauvin menahan Floyd dengan menekan lutut ke lehernya hingga tewas.

Persidangan dilakukan sekitar sembilan bulan setelah Chauvin dihukum karena pembunuhan.

Menurut jaksa, Kueng berlutut di punggung Floyd, Lane menahan kakinya, dan Thao menahan para pengamat untuk mencegah mereka melakukan intervensi saat Chauvin berlutut di leher Floyd.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com