Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basmah binti Saud, Putri Raja Kedua Arab Saudi, Dibebaskan Setelah 3 Tahun Dipenjara

Kompas.com - 09/01/2022, 21:00 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Guardian

RIYADH, KOMPAS.com - Pihak berwenang Arab Saudi akhirnya membebaskan seorang putri dan putrinya yang telah ditahan tanpa tuduhan selama hampir tiga tahun.

Putri Basmah binti Saud bin Abdulaziz al-Saud, 57 tahun, seorang advokat hak asasi manusia yang vokal dan anggota keluarga kerajaan, hilang pada Maret 2019 bersama dengan putrinya, Souhoud al-Sharif.

Baca juga: Mengintip Para Pemenang Kontes Kecantikan Unta di Arab Saudi tahun 2022

"Kedua wanita itu dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang, dan tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata penasihat hukumnya Henri Estramant, melansir Guardian Minggu (9/1/2022).

“Sang putri baik-baik saja tetapi akan meminta (pemeriksaan) ahli medis. Dia tampak lelah tetapi dalam semangat yang baik, dan bersyukur dapat bersatu kembali dengan putra-putranya secara langsung.”

Pemerintah Arab Saudi belum memberikan komentar tentang pembebasannya. Meski kerajaan itu tidak pernah secara terbuka berkomentar tentang kasus ini.

Pada 2020, Putri Basmah mengatakan melalui media sosial bahwa dia dipenjara di ibu kota Riyadh selama lebih dari setahun dan jatuh sakit.

Dia menuntut agar penguasa saat ini dan sepupunya, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, membebaskannya dan memberikan perawatan medis.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan 34 Jalur untuk Jemaah Umrah di Area Tawaf

Dia mengklaim ditahan tanpa tuduhan di penjara al-Ha'ir, di mana banyak tahanan politik lainnya telah ditahan.

Baik dia maupun anak perempuannya tidak menerima penjelasan atas penangkapan mereka. Padahal permohonan untuk penjelasan itu berulang kali diajukan ke pengadilan kerajaan, dan kepada pamannya, Raja Salman.

Anak bungsu dari mendiang Raja Saud (Raja Kedua Arab Saudi) ini telah vokal mengkritik perlakuan kerajaan terhadap wanita.

Dia berencana bepergian ke luar negeri untuk perawatan medis sekitar waktu penangkapannya pada akhir Februari 2019.

Dia baru diberitahu setelah penahanannya, bahwa dia dituduh mencoba memalsukan paspor, menurut seorang kerabat dekat pada saat itu. Sementara terkait kondisi penyakitnya tidak pernah diungkapkan.

Setelah pembebasannya, kelompok hak asasi ALQST untuk Hak Asasi Manusia mengatakan: “Dia tidak diizinkan mendapat perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam jiwa. Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya.”

Baca juga: Pemandangan Pegunungan di Arab Saudi yang Diselimuti Salju sejak Tahun Baru

Pangeran Mohammed bin Salman (Pangeran MBS) telah mengawasi upaya reformasi sejak ia ditunjuk oleh ayahnya Raja Salman pada Juni 2017, dengan mengorbankan pewaris takhta yang ditunjuk sebelumnya, Mohammed bin Nayef.

Reformasi dilakukan, termasuk mencabut larangan selama puluhan tahun terhadap perempuan mengemudi dan pelonggaran atas aturan "perwalian" yang memberi laki-laki otoritas sewenang-wenang atas kerabat perempuan.

Tetapi pihak berwenang Arab Saudi juga telah menindak para pembangkang dan bahkan calon lawan, mulai dari pengkhotbah hingga aktivis hak-hak perempuan, bahkan bangsawan.

Dalam kesaksian tertulis kepada PBB pada 2020, keluarga Putri Basmah mengatakan penahanannya kemungkinan besar disebabkan oleh “sepak terjangnya sebagai pengkritik pelanggaran (hak asasi manusia) yang blak-blakan”.

Dia juga dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef, tambah kesaksian tertulis PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Guardian
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com