JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia resmi melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Upaya tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, larangan ekspor batu bara ini berlaku hingga 31 Januari 2022.
Sejumlah media asing lantas menyoroti keputusan Indonesia yang melarang perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara, Ini Penyebabnya
Media asal Perancis, AFP, menyoroti Indonesia yang memutuskan larangan ekspor batubara pada Januari.
AFP mewartakan, larangan ekspor batu bara tersebut bertujuan untuk menjaga pasokan kepada pembangkit listrik domestik.
Indonesia terancam krisis energi listrik jika pasokan batu bara tidak diutamakan ke pembangkit di dalam negeri.
International Energy Agency (IEA) melaporkan bahwa permintaan global untuk batu bara memecahkan rekor pada 2021.
Baca juga: Indonesia Terancam Gelap Gulita Apabila Batubara Boleh Diekspor
Rekor permintaan yang tinggi dari batu bara kemungkinan akan bertahan hingga 2022.
Januari 2021, AFP mewartakan bahwa Indonesia mengekspor hampir 30 juta ton batu bara menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.