Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Godok RUU untuk Atasi Diskriminasi Perempuan di Tempat Kerja

Kompas.com - 25/12/2021, 13:02 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - Anggota parlemen China sedang mendiskusikan aturan baru yang dimaksudkan untuk mencegah diskriminasi di tempat kerja dan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang memuat larangan bagi pengusaha yang menyatakan preferensi gender pada iklan pekerjaan dan menanyai pelamar perempuan tentang status perkawinan atau kehamilan mereka telah diterbitkan pada Jumat (24/12/2021).

Pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam empat dekade terakhir ditambah dengan aturan satu anak memang telah membuka lebih banyak kesempatan pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan China.

Baca juga: China Hukum Puluhan Pejabat Pemkot Xian karena Covid-19 Melonjak hingga Lockdown

Tetapi, partisipasi perempuan dalam angkatan kerja telah menurun.

Kondisi ini bisa terjadi diduga karena masih ada penerapan kebijakan seleksi pekerjaan berbasis gender dan lebih banyak perempuan yang pada akhirnya lebih memilih merawat keluarga akibat kekurangan fasilitas penitipan anak yang terjangkau.

Dikutip dari Kantor Berita AFP, Sabtu (25/12/2021), sebuah laporan dari Human Rights Watch (HRW) pada Juni 2021 menyatakan bahwa satu dari lima lowongan pekerjaan pegawai negeri pada 2019 menentukan preferensi hanya untuk pelamar laki-laki.

HRW juga menemukan masih terjadi praktik umum bagi pemilik perusahaan termasuk sekolah yang memaksa staf perempuan menandatangani kontrak untuk tidak hamil selama beberapa tahun sebagai prasyarat bisa bekerja.

RUU datang di tengah kekhawatiran bahwa aturan tiga anak baru China dapat membuat majikan semakin enggan untuk mempekerjakan perempuan.

Baca juga: Putin Sanjung China, Sebut Beijing Akan Kalahkan Dominasi AS

Para pejabat menggodok RUU kemungkinan juga sebagai respons atas gerakan #MeToo untuk kesetaraan gender.

Gerakan #MeToo muncul sebagai bentuk kemarahan publik atas serangkaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Ini termasuk pada awal bulan ini ketika raksasa e-commerce Alibaba grup dilaporkan telah memecat seorang staf wanita mereka karena menuduh seorang manajer melakukan pelecehan seksual.

 

Menurut, kantor berita Xinhua, amandemen yang diusulkan akan membuat penegakan lebih mudah dengan mendefinisikan dengan jelas apa itu pelecehan seksual.

Berasarkan draf RUU yang diterbitkan pada Jumat, pemerintah akan melarang "ucapan vulgar", "perilaku fisik yang tidak pantas", atau "penampilan atau penyebaran gambar, informasi, teks, audio atau video seksual".

Rancangan aturan itu juga mengharuskan pengusaha untuk membuat mekanisme untuk mencegah, menyelidiki, dan menanggapi keluhan semacam itu tanpa penundaan.

Sayangnya, tidak ada rincian tentang hukuman apa pun ketika pengusaha gagal melakukannya.

Amandemen terbuka untuk komentar publik hingga 22 Januari 2022.

Baca juga: Intel AS Ungkap Pembangunan Rudal Balistik Saudi yang Dibantu China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com