Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Hukum Puluhan Pejabat Pemkot Xi'an karena Covid-19 Melonjak hingga Lockdown

Kompas.com - 24/12/2021, 21:01 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

Pernyataan itu mengatakan, inspeksi mengungkapkan ada pendekatan yang lemah untuk pengujian dan respons tidak terkoordinasi yang menghambat pelacakan kontak di Xi'an.

Pihak berwenang menekan "masalah birokrasi dalam pekerjaan pengendalian penyakit seperti melalaikan tanggung jawab, tidak mengambil tindakan, membuang-buang uang, dan menangani hal-hal dengan cara yang negatif", kata seorang pejabat disiplin Partai Komunis China dikutip dari AFP.

Baca juga: Muncul 127 Kasus Covid, China Langsung Lockdown 13 Juta Orang

Sekretaris partai di Mongolia Dalam dipecat setelah daerahnya dilanda klaster Covid-19 pada Oktober, sementara kepala komisi kesehatan kota Zhengzhou dipecat pada Agustus setelah kasus musim panas ini.

Kasus-kasus dari Xi'an sejauh ini telah menyebar ke lima kota lain termasuk Beijing, menurut media pemerintah, memicu kekhawatiran tentang seberapa cepat virus itu dapat menyebar secara geografis ke seluruh China yang luas.

Di bawah aturan lockdown Xi'an, sejak Kamis hanya boleh satu orang per rumah yang ke luar setiap dua hari untuk membeli kebutuhan.

Penduduk yang ingin meninggalkan kota harus terlebih dahulu mengajukan permohonan, sementara tempat-tempat utama termasuk museum yang menampung Tentara Terakota - makam kaisar pertama China - ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: China Kembali Nyalakan “Matahari Buatan”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com