PYONGYANG, KOMPAS.com - Korea Utara disebut mencoba menutupi informasi eksekusi publiknya agar tidak bocor ke luar, menurut Transitional Justice Working Group (TJWG), kelompok penelitian yang berbasis di Seoul.
Kelompok tersebut menganalisis citra satelit dan mengumpulkan kesaksian dari 23 eksekusi publik selama era Kim Jong Un, yang mengambil alih kekuasaan satu dekade lalu setelah kematian ayahnya pada Desember 2011.
Para pembelot Korea Utara mengatakan, eksekusi dilakukan di lokasi yang dipantau ketat dan pihak berwenang mengawasi untuk memastikan tidak ada informasi yang keluar, kata TJWG dalam laporan yang dirilis Rabu (15/12/2021).
"Dalam beberapa tahun terakhir, Korea Utara tampaknya secara strategis memilih tempat-tempat jauh dari daerah perbatasan untuk melakukan pembunuhan ini," kata LSM tersebut, yang memiliki misi non-partisan untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan mencari keadilan bagi para korban.
"Pemantauan dan kontrol penonton yang berkumpul di acara-acara ini diperketat untuk mencegah informasi tentang eksekusi publik bocor ke luar negeri."
"Temuan kami menunjukkan bahwa rezim Kim (Jong Un) lebih memperhatikan masalah hak asasi manusia sebagai tanggapan terhadap peningkatan pengawasan internasional," lanjutnya dikutip dari AFP.
Pengakuan para pembelot hampir tidak mungkin diverifikasi secara independen, karena kontrol ketat Korea Utara atas akses ke orang-orang dan catatannya.
Ahyeong Park, penulis utama laporan tersebut, mengatakan bahwa organisasi tersebut dengan hati-hati menilai pengakuan, hanya memilih yang dianggap paling dapat diandalkan.
Pyongyang sejak lama dituduh menggunakan pembunuhan negarawan untuk menimbulkan ketakutan di antara penduduknya. Kim Jong Un pernah mengeksekusi ajudan-ajudan utamanya, termasuk pamannya yaitu Jang Song Thaek pada 2013.
Korea Utara mengatakan, mereka menghormati hak asasi manusia dan menolak tuduhan pelanggaran sebagai kebohongan yang diceritakan oleh para pembelot.
Ada tujuh eksekusi publik yang dilakukan adalah karena menonton atau mendistribusikan video Korea Selatan, yang dilarang oleh Pyongyang, menurut laporan TJWG.
TJWG mengatakan, penutupan perbatasan Korea Utara yang hampir total selama pandemi Covid-19 secara signifikan mengurangi informasi yang keluar dari negara itu, sehingga sulit mendokumentasikan pelanggaran HAM selama periode ini.
Human Rights Watch menggemakan kekhawatiran itu pada Kamis (16/12/2021), menuduh Kim Jong Un "mengisolasi negara lebih dari sebelumnya" melalui "langkah-langkah yang tidak perlu dan ekstrem".
Baca juga: Korea Utara Eksekusi 7 Orang karena Menonton Video Korea Selatan, Termasuk Musik K-Pop
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.