Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Tuduhan Korupsi Keenam, Putusan Persidangan Ditunda

Kompas.com - 02/12/2021, 10:20 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Newsweek

Maung, yang merupakan kepala menteri wilayah Mandalay, sebuah pos tingkat negara bagian utama, juga ditahan ketika tentara mengambil alih. Dia berusia 69 tahun dan dikabarkan menderita leukemia.

Baca juga: Junta Myanmar Bebaskan Danny Fenster, Jurnalis AS yang Dipenjara 11 Tahun

Kasus-kasus tersebut secara luas dilihat sebagai dibuat-buat untuk mendiskreditkan Suu Kyi, dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.

Konstitusi Myanmar melarang siapa pun yang dijatuhi hukuman penjara untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

Partai Suu Kyi menang telak dalam pemilihan tahun lalu. Tentara, yang partai sekutunya kehilangan banyak kursi, mengeklaim ada kecurangan pemungutan suara besar-besaran. Tetapi pemantau pemilu independen tidak mendeteksi adanya penyimpangan besar.

Aung San Suu Kyi sementara itu tetap populer dan menjadi simbol perjuangan melawan kekuasaan militer Myanmar.

Pengambilalihan tentara itu disambut oleh demonstrasi non-kekerasan nasional yang ditumpas oleh pasukan keamanan dengan kekuatan mematikan, yang menewaskan hampir 1.300 warga sipil, menurut penghitungan oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Penjarakan Jurnalis AS 11 Tahun

Dengan pembatasan ketat pada protes tanpa kekerasan, perlawanan bersenjata telah tumbuh di kota-kota dan pedesaan. Para ahli PBB telah memperingatkan negara itu telah masuk ke dalam perang saudara.

Aung San Suu Kyi, yang menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 1991 untuk perjuangan tanpa kekerasan untuk demokrasi, belum terlihat di depan umum sejak ditahan pada hari pengambilalihan militer.

Dia hanya muncul di pengadilan di beberapa persidangannya, yang tertutup untuk media dan penonton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com