Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Militer Myanmar Penjarakan Jurnalis AS 11 Tahun

Kompas.com - 15/11/2021, 08:14 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

NAYPYIDAW, KOMPAS.com – Pengadilan Myanmar yang dikontrol junta militer menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada jurnalis AS, Danny Fenster, pada Jumat (12/11/2021).

Fenster dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang imigrasi, kerja sama yang melanggar hukum, dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer.

Pekan lalu, dia dijerat dengan dua tuduhan tambahan yakni penghasutan dan terorisme sebagaimana dilansir BBC, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Bill Richardson, Juru Runding Ternama AS, Tiba di Myanmar dan Dijadwalkan Bertemu Junta

Tuduhan tersebut berpotensi membuatnya mendapat hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Pengadilan atas dakwaan terbaru terhadap Fenster akan dimulai pada 16 November.

Fenster, redaktur pelaksana situs berita online Frontier Myanmar, ditangkap di bandara internasional Yangon pada Mei.

Dia adalah satu dari lusinan jurnalis yang ditahan sejak militer melancarkan kudeta pada Februari.

Baca juga: Jokowi Bertemu Biden di Sela-sela COP26 Glasgow, Minta Junta Myanmar Bebaskan Tahanan Politik

Menurut Frontier Myanmar, Fenster sebelumnya bekerja untuk Myanmar Now, sebuah situs berita independen yang kritis terhadap militer sejak kudeta.

“Tuduhan itu semua didasarkan pada tuduhan bahwa dia bekerja untuk media terlarang Myanmar Now,” tulis Frontier Myanmar.

“Danny mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier Myanmar pada bulan berikutnya. Jadi pada saat penangkapannya pada Mei 2021 dia telah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan,” sambung Frontier Myanmar.

Baca juga: AS Kutuk Serangan Mengerikan Militer Myanmar Setelah Ratusan Rumah di Chin Barat Dibakar

“Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini,” imbuh Frontier Myanmar.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Fenster pada Jumat berselang beberapa bulan setelah seorang jurnalis freelance dari Jepang, Yuki Kitazumi, ditangkap di Myanmar dan didakwa menyebarkan berita palsu.

Yuki Kitazumi adalah salah satu dari sedikit reporter asing di negara itu.

Pihak berwenang Myanmar menyatakan, Yuki Kitazumi melanggar hukum tetapi membebaskannya karena Jepang telah memintanya.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Hukum Tangan Kanan Aung San Suu Kyi 20 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com