Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Gugat Uber karena Pasang "Tarif Tunggu" untuk Penumpang Disabilitas

Kompas.com - 14/11/2021, 21:29 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Otoritas Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/11/2021) menggugat Uber, karena mengenakan "tarif tunggu" bagi penumpang disabilitas yang butuh waktu ekstra untuk naik kendaraan.

Kementerian Kehakiman AS menganggap aturan itu diskriminasi dan melanggar perlindungan hak-hak sipil.

Adapun aturan Uber adalah, jika pengemudi menunggu lebih dari dua menit untuk menjemput penumpang, maka akan ada biaya tambahan.

Baca juga: Driver Ojol Tewas Ditabrak Truk, Uber Tidak Akui sebagai Karyawannya

"Gugatan ini berusaha membuat Uber patuh ... seraya mengirim pesan kuat bahwa Uber tidak dapat menambah biaya penumpang disabilitas hanya karena mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk masuk mobil," kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dalam pernyataan yang dikutip AFP.

Uber menyebut gugatan itu mengejutkan dan mengecewakan, dengan mengatakan bahwa aturan tersebut sudah didiskusikan dengan otoritas terkait.

Uber menambahkan, mereka telah mengembalikan biaya tunggu kepada penumpang disabilitas, dan sejak minggu lalu setiap penumpang yang menyatakan mereka difabel akan dibebaskan dari tarif tunggu secara otomatis.

Namun jaksa AS mengatakan, Uber tidak mengubah kebijakannya secara wajar, karena penumpang dengan kursi roda contohnya yang perlu melipat dan menaruhnya di dalam mobil, atau tunanetra yang mungkin memerlukan waktu tambahan untuk berjalan dengan aman ke kendaraan.

Gugatan itu meminta pengadilan federal di California utara untuk memerintahkan Uber mengubah kebijakan tarif tunggu guna mematuhi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA).

Pengadilan turut diminta memerintahkan Uber "melatih staf dan pengemudinya tentang ADA, membayar ganti rugi uang kepada orang-orang yang dikenai tarif tunggu ilegal dan membayar hukuman perdata."

Uber telah menghadapi berbagai tuntutan hukum dari serangkaian penumpang di Amerika Serikat, yang menuduh mereka menjadi korban penyerangan dalam perjalanan.

Perusahaan itu juga berjuang mendapatkan suara di California bersama layanan berbagi tumpangan lainnya, Lyft, mengenai apakah pengemudi harus dianggap sebagai karyawan dan dengan demikian berhak atas tunjangan tertentu.

Baca juga: Menang di Pengadilan, 70.000 Driver Uber Jadi Karyawan Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com