Kasus ini melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Jho Low telah dituntut di Malaysia dan AS atas kasus korupsi tersebut. Namun ia menyangkalnya, dengan mengaku tak bersalah.
Baca juga: Dituduh Sembunyikan Buron Skandal Korupsi 1MDB, Begini Penjelasan China
Pengacara Najib Razak menuduh Jho Low telah menipu kliennya. Tetapi hakim menolak klaim itu dan menyatakan Najib yang bersalah.
Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).
Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.
Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
Baca juga: Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.