Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2021, 10:13 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WELLINGTON, KOMPAS.com - Pelaku penembakan massal di masjid Selandia Baru disebut berniat mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Brenton Tarrant, teroris yang mengaku supremasi kulit putih, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme tahun lalu.

Teroris asal Australia itu dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kans pembebasan bersyarat, pertama kali dalam sejarah Selandia Baru.

Baca juga: Aparat Diduga Kecolongan, Bisakah Penembakan Masjid Selandia Baru Diprediksi?

Saat itu, Tarrant tidak memberikan pembelaan. Tetapi pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan kliennya mulai menyesali keputusannya bersalah.

Ellis menuturkan, kliennya pengakuan tersebut dilakukannya dalam tekanan, karena dia merasa diperlakukan "tidak manusiawi".

"Dia memutuskan bahwa jalan termudah adalah dengan mengaku bersalah," ujar Ellis kepada Radio New Zealand dikutip AFP Senin (8/11/2021).

Ellis mengajukan diri sebagai pengacara Brenton Tarrant jelang penyelidikan koroner atas penembakan massal pada Maret 2019 tersebut.

Menurutnya, kliennya itu dijatuhi hukuman penjara lebih dari 25 tahun, pelanggaran terhadap Hak Asai Manusia.

Bersenjatakan senapan serbu semi-otomatis, Tarrant menyerang jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat di Christchurch.

Baca juga: Penembakan di Masjid Selandia Baru, PM hingga Kepala Polisi Minta Maaf

Dia pertama menembaki Masjid Al Noor, sebelum berpindah menyerang Masjid Linwood, dan menyiarkan perbuatan kejinya.

"Negeri Kiwi" tidak mempunyai hukuman mati, sehingga vonisnya pada Agustus 2020 dianggap sebagai yang terberat.

Dalam putusannya, Hakim Cameron Mander menyatakan aksi yang dilakukan teroris 31 tahun itu sangatlah biadab.

"Perbuatan Anda sangatlah jahat. Bahkan jika Anda ditahan sampai mati pun, tidak akan menghilangkan kejahatan Anda," kata Hakim Mander.

Adapun Ellis menolak berkomentar kepada AFP, dan mengaku diperintahkan kliennya hanya berbicara kepada media tertentu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com