Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komplotan Teror Bom Hotel JW Marriott Jakarta Divonis 25 Tahun di Guantanamo

Kompas.com - 31/10/2021, 22:45 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AP

FORT MEADE, KOMPAS.com - Pengadilan menjatuhkan hukuman 26 tahun pada seorang pria Pakistan yang mengaku bergabung dengan Al-Qaeda, dan telah lama ditahan di pusat penahanan Teluk Guantanamo.

Tetapi di bawah kesepakatan pembelaan, pria itu akan dibebaskan paling cepat tahun depan karena disebut telah bekerja sama dengan pihak berwenang AS.

Baca juga: Video Rayakan Kemenangan Pakistan Viral, Ratusan Pelajar Kashmir Dituntut UU Teror India

Hukuman terhadap Majid Khan menjadi klimaks dari persidangan pertama oleh komisi militer AS, untuk salah satu dari 14 tersangka, yang disebut "tahanan bernilai tinggi".

Mereka dikirim ke pangkalan angkatan laut AS di Kuba pada 2006, setelah ditahan di jaringan rahasia penahanan CIA di fasilitas luar negeri. Mereka juga menjadi sasaran program interogasi keras yang dikembangkan sebagai tanggapan atas serangan 9/11.

Khan adalah seorang warga negara Pakistan berusia 41 tahun, yang datang ke AS pada 1990-an, dan lulus dari sekolah menengah di dekat Baltimore.

Sebelumnya, dia mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan perang, yang mencakup konspirasi dan pembunuhan, atas keterlibatannya dalam plot Al-Qaeda seperti pengeboman mematikan di Hotel JW Marriott Jakarta, Indonesia, pada Agustus 2003.

Baca juga: Taliban Tunjuk Mantan Tahanan Teluk Guantanamo sebagai Menteri Pertahanan Afghanistan yang Baru

Dia meminta maaf atas tindakannya, termasuk merencanakan serangan Al-Qaeda di AS setelah 9/11, dan rencana yang gagal untuk membunuh mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf.

Selama pernyataan dua jam kepada juri pada Kamis (28/10/2021), dia berkata: “Saya melakukan semuanya, tanpa alasan. Dan saya sangat menyesal kepada semua orang yang telah saya sakiti."

Juri yang terdiri dari delapan perwira militer dapat menjatuhi hukuman 25 hingga 40 tahun. Mereka mendengar tentang kerjasama ekstensif Khan dengan pihak berwenang AS menyusul pengakuan bersalahnya, dan mendengar pernyataan dari tahanan yang juga menggambarkan interogasi, dan penahanan brutal CIA dalam tiga tahun sebelum dia datang ke Guantanamo.

Selain hukuman, kepala juri mengatakan tujuh dari delapan juri telah menyusun surat kepada otoritas hukum Pentagon, yang merekomendasikan grasi bagi terdakwa, yang merupakan opsi di bawah sistem hukum komisi militer.

Menurut perjanjian pra-persidangan, dia bisa dibebaskan paling cepat Februari. Dia akan dipindahkan ke negara ketiga yang belum ditentukan, karena tidak bisa kembali ke Pakistan.

Foto 2018 ini disediakan oleh Pusat Hak Konstitusional menunjukkan Majid Khan. Juri militer menjatuhkan hukuman 26 tahun pada Jumat, 29 Oktober 2021, pada Khan, seorang mantan pria Maryland yang mengaku bergabung dengan al-Qaida dan telah ditahan di pusat penahanan Teluk Guantanamo.CENTER FOR CONSTITUTION RIGHT via AP Foto 2018 ini disediakan oleh Pusat Hak Konstitusional menunjukkan Majid Khan. Juri militer menjatuhkan hukuman 26 tahun pada Jumat, 29 Oktober 2021, pada Khan, seorang mantan pria Maryland yang mengaku bergabung dengan al-Qaida dan telah ditahan di pusat penahanan Teluk Guantanamo.

Baca juga: Hambali, Otak Bom Bali 2002, Akan Diadili AS Setelah 15 Tahun Tanpa Dakwaan di Guantanamo

Juri tidak diberitahu tentang perjanjian praperadilan, yang mengharuskan pejabat hukum Pentagon untuk memotong hukumannya menjadi tidak lebih dari 11 tahun, karena kerja samanya.

Dia juga akan diberikan kredit untuk beberapa waktu yang telah dia habiskan dalam tahanan.

Keputusan kini terserah pemerintahan AS di bawah Joe Biden, untuk menutup pusat penahanan yang sekarang menampung 39 pria. Termasuk menemukan negara yang bersedia menerima Khan, sehingga dia bisa bermukim kembali bersama dengan istri dan putrinya, yang lahir setelah dia ditangkap di Pakistan.

Wells Dixon, pengacara Pusat Hak Konstitusional yang merupakan bagian dari tim pembela, berharap hukuman Khan akan selesai pada Februari.

Halaman:
Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com