Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Denda Polandia Rp 17 Miliar per Hari, Ini Sebabnya

Kompas.com - 28/10/2021, 22:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

WARSAWA, KOMPAS.com - Pengadilan Eropa (ECJ) pada Rabu (27/10/2021) memerintahkan Polandia membayar denda sebesar 1,2 juta euro (Rp 17 miliar) per hari atas tindakannya mengabaikan keputusan Uni Eropa (UE) terkait reformasi peradilan Warsawa.

Polandia dikenakan sanksi karena belum juga menangguhkan Kamar Disiplin di Mahkamah Agung-nya, yang menurut para kritikus memungkinkan terjadinya pemecatan hakim dengan alasan politis.

Perintah penangguhan Kamar Disiplin itu sebelumnya dikeluarkan oleh ECJ pada bulan Juli lalu. Menurut ECJ, Kamar Disiplin tersebut tidak menjamin imparsialitas yudisial.

Baca juga: Logam Monolit Misterius Terus Bermunculan, Setelah 5 Negara Kini Muncul di Polandia

Melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (27/10/2021), ECJ mengatakan bahwa denda itu "diperlukan guna menghindari bahaya serius dan tidak dapat diperbaiki atas tatanan hukum UE dan nilai-nilai di mana Uni itu didirikan, khususnya aturan hukum.”

Merespons denda tersebut, Wakil Menteri Kehakiman Polandia Sebastian Kaleta melalui akun Twitternya menyebut denda itu sebagai "perampasan dan pemerasan.”

Konsekuensi jika Warsawa menolak membayar denda

DW berkesempatan berbicara dengan anggota parlemen Polandia Radoslaw Sikorski tentang sengketa tersebut.

Sikorski, yang menentang sikap pemerintah saat ini, mengatakan bahwa penolakan Polandia untuk membayar denda hanya akan menjadi masalah teknis.

"Polandia tidak perlu membayar, komisi (Eropa) hanya perlu memotongnya dari dana yang mengalir ke Polandia,” katanya.

Sikorski berharap Polandia dapat memenuhi putusan ECJ tersebut. "Tidak ada jalan lain,” ujarnya. "Kami telah secara sukarela mendaftar ke sistem hukum Eropa dalam perjanjian aksesi kami,” tambahnya.

Menurut angka UE, Warsawa adalah penerima dana bersih sebesar 12 miliar euro per tahun (Rp 197,7 triliun). Namun, Radoslaw Fogiel, seorang juru bicara partai penguasa sayap kanan di Polandia mengklaim bahwa kontribusi Polandia lebih banyak dibanding pemberian blok kepada mereka.

Baca juga: Kritik Pemerintah hingga Dilarang Ikut Olimpiade, Atlet Belarus Ini Juga Dapat Perlindungan dari Polandia

Apa itu Kamar Disiplin?

Kamar Disiplin Mahkamah Agung Polandia didirikan pada tahun 2018 oleh Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif. Kamar Disiplin ini memiliki kewenangan memberhentikan hakim dan jaksa.

Kemunculan Kamar Disiplin memicu kekhawatiran di sisi ECJ karena dinilai rawan disalahgunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa yang menunjukkan independensi atau yang tidak mau tunduk pada kepentingan politik.

Polandia telah banyak dituduh mengalami kemunduran dalam hal independensi peradilan oleh negara-negara anggota UE lainnya.

UE menyebut Polandia telah mempolitisasi peradilan dengan menempatkan hakim yang justru setia kepada Partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa di negara itu.

Pekan lalu, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki telah mengatakan kepada Parlemen Eropa bahwa Kamar Disiplin tersebut akan dihapuskan. Tetapi ia tidak memberikan batas waktu kapan hal itu akan terjadi.

Di awal bulan ini, Mahkamah Konstitusi Polandia juga mengeluarkan putusan bahwa hukum Polandia dapat menggantikan hukum Uni Eropa ketika ada konfilik di antara keduanya.

Baca juga: Salah Paham, Militer Polandia Akui Serbu Wilayah Ceko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Global
WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

Global
TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

Global
Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Global
Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Global
Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Global
AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Global
Pesan Paskah Raja Charles III Setelah Didiagnosis Kanker

Pesan Paskah Raja Charles III Setelah Didiagnosis Kanker

Global
Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Global
Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Global
Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Global
Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Global
Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Internasional
Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com