Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Selundupkan Ganja dari Malaysia, Pria Singapura Dihukum Gantung

Kompas.com - 14/10/2021, 19:02 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Newsweek

SINGAPURA, KOMPAS.com - Di Singapura, negara dengan kebijakan nol toleransi terhadap obat-obatan terlarang, seorang pria dijatuhi hukuman gantung karena memperdagangkan satu kilogram ganja dari Malaysia.

Vice melaporkan, Omar Yacob Bamadhaj, 41 tahun, ditangkap pada 2018 selama pemberhentian rutin oleh polisi di pos pemeriksaan perbatasan. Saat itu petugas menemukan tiga bundel ganja di mobilnya.

Baca juga: IMF Masih Gantung Status Kristalina Georgieva terkait Kasus Manipulasi

Dia kemudian dihukum dan pada Februari dijatuhi hukuman gantung. Minggu ini, pengadilan tertinggi menolak bandingnya atas vonis tersebut.

Singapura telah menggantung ratusan orang, termasuk warga negara asing, dalam beberapa dekade terakhir karena pelanggaran narkoba, menurut laporan Vice.

Newsweek melaporkan, seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura melalui pengadilan via Zoom karena protokol Covid-19 pada Mei. Dia didakwa atas perdagangan heroin.

Jaksa mengatakan bahwa Bamhadhaj memesan dan mengumpulkan paket ganja di dekat sebuah masjid di Malaysia, tetapi pengacaranya menolak tuduhan itu.

Mereka mengatakan ada keraguan yang beralasan tentang apakah obat-obatan itu “sengaja” diimpor, Vice melaporkan.

Baca juga: RUU Terbaru Negara Bagian AS Ini Ringankan Pemilik Ganja dalam Jumlah Kecil

Bamadhaj mengeklaim kenalannya di Malaysia telah “menanamkan” narkoba ke dalam tasnya tanpa sepengetahuannya.

"Ketergantungan besar Singapura pada undang-undang dan kebijakan yang kejam tidak hanya gagal mengatasi penggunaan dan ketersediaan obat-obatan, tetapi juga tidak memberikan perlindungan efektif dari bahaya terkait narkoba, dan malah memfasilitasi serangkaian pelanggaran hak asasi manusia," kata penasihat hukuman mati Amnesty International, Chiara Sangiorgio, seperti dilansir Vice.

Bamhadhaj mengatakan dia dipaksa mengakui kejahatan itu setelah pihak berwenang mengatakan kepadanya jika dia menolak mengakuinya, dia dan ayahnya akan digantung.

Ayahnya berada di dalam mobil bersamanya ketika obat-obatan itu ditemukan, tetapi tidak dikenakan hukuman.

Baca juga: Bayi 3 Tahun Tewas Kepanasan di Dalam Mobil Saat Ibu Urus Ganja

Pada 2015, The Economist melaporkan bahwa 32 negara menggunakan hukuman mati sebagai hukuman atas tuduhan penyelundupan narkoba.

Pada 2020, setidaknya 30 eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba diketahui telah dilakukan di China, Iran dan Arab Saudi, menurut Amnesty International.

Seperti yang dilaporkan oleh Pew Research Center, 17 orang di AS dihukum mati pada 2020, jumlah paling sedikit sejak 1991.

Banyak negara bagian di AS telah menghapus penggunaan hukuman mati karena perdebatan tentang penerapannya terus berlanjut.

Pada Juli, Jaksa Agung AS Merrick Garland memberlakukan moratorium penjadwalan eksekusi federal setelah pemerintah federal membunuh 13 orang di bawah Presiden Donald Trump pada tahun terakhir kepresidenannya, menurut laporan NPR.

Di AS, hukuman mati dapat digunakan bagi mereka yang dihukum karena kejahatan berat, yang biasanya merupakan tuduhan pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com