BANGKOK, KOMPAS.com - Kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, mendesak Thailand agar tidak memulangkan transgender pengusaha top, Nur Sajat, ke Malaysia.
Nur Sajat (36) sebelumnya ditangkap otoritas Thailand pada 8 September 2021, karena memiliki paspor yang tidak sah dan didakwa dengan pelanggaran imigrasi.
Transgender bernama asli Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman itu dicari di Malaysia karena sejumlah pelanggaran, termasuk menghambat kerja pegawai negeri.
Baca juga: Nur Sajat, Transgender Pengusaha Top Malaysia Ditangkap di Thailand
Polis Diraja Malaysia (PDRM) kemudian berdiskusi dengan pihak berwenang Thailand untuk mengekstradisi Nur Sajat kembali ke "Negeri Jiran".
Namun, Human Rights Watch mendesak Thailand tidak mengirim Sajat kembali ke Malaysia yang mendakwanya atas dugaan menghina agama dengan cara berpakaian, menurut laporan The Washington Post yang dikutip World of Buzz, Kamis (23/9/2021).
Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch di Asia menekankan, Nur Sajat jangan dikirim kembali ke Malaysua dalam keadaan apa pun.
Dia mengungkapkan pemikirannya melalui twit pada 20 September.
As a @UNHCRAsia recognized refugee, under no circumstances should Nur Sajat be sent back to #Malaysia. She needs to be sent to a country that will offer rights protections, not persecuted for being #LGBT which is what will happen if she is sent to Malaysia https://t.co/4tNkRvKbrt
— Phil Robertson (@Reaproy) September 20, 2021
“Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dikirim kembali ke #Malaysia. Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia.”