NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Junta Myanmar akan mengadili Aung San Suu Kyi atas kasus korupsi, kata pengacara pemimpin yang digulingkan itu pada Jumat (17/9/2021).
Tuduhan tersebut menambah sejumlah kasus yang sedang berlangsung dan bisa membuat Aung San Suu Kyi dipenjara selama puluhan tahun.
Suu Kyi menjadi tahanan rumah sejak dia dan pemerintah terpilihnya digulingkan oleh militer dalam kudeta Myanmar pada Februari, yang memicu pemberontakan massal dan tindakan brutal terhadap pedemo.
Baca juga: Saksi Positif Covid-19, Sidang Aung San Suu Kyi Terhambat
Peraih Nobel berusia 76 tahun itu saat ini diadili karena melanggar pembatasan virus corona selama pemilu yang dimenangkan partainya tahun lalu, mengimpor walkie-talkie secara ilegal, dan hasutan.
Aung San Suu Kyi akan menghadapi persidangan baru atas empat tuduhan korupsi yang dimulai pada 1 Oktober di ibu kota Naypyidaw, kata pengacaranya, Khin Maung Zaw, dikutip dari AFP.
Setiap dakwaan korupsi terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Sidang Suu Kyi sempat ditunda selama dua bulan karena Myanmar bergulat dengan lonjakan virus corona, dan baru dilanjutkan minggu ini.
Aung San Suu Kyi melewatkan hari pertama sidang dengan alasan kesehatan.
Baca juga: Mabuk Darat, Aung San Suu Kyi Batal Hadir di Sidang