Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Almarhum Separatis Kashmir India Dikasuskan Setelah Diduga Bungkus Jenazah dengan Bendera Pakistan

Kompas.com - 07/09/2021, 00:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Al Jazeera

NEW DELHI, KOMPAS.com - Polisi di Kashmir, India membuka kasus anggota keluarga almarhum pemimpin separatis Syed Ali Shah Geelani di bawah undang-undang anti-teror karena diduga mengangkat slogan-slogan anti-India dan membungkus tubuhnya dengan bendera Pakistan.

Geelani yang meninggal pada Rabu (30/8/2021) di usia 91 tahun adalah lambang pembangkangan Kashmir terhadap India dan telah menjadi tahanan rumah selama bertahun-tahun.

Para pejabat mengatakan mereka membuka kasus itu pada Minggu (5/9/2021).

Putranya, Naseem, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pihak berwenang India menguburkan jenazah Geelani di pemakaman lokal tanpa ada anggota keluarga yang hadir setelah polisi mengambil jenazahnya dari rumah.

Baca juga: Tokoh Separatis Meninggal, India Kunci Wilayah Kashmir

Polisi membantahnya dan menyebutnya "rumor tak berdasar" oleh "beberapa kepentingan pribadi".

Sebuah video yang dibagikan secara luas di media sosial disebut-sebut menunjukkan kerabat Geelani yang kebanyakan wanita, dengan panik berusaha mencegah polisi bersenjata memaksa masuk ke ruangan tempat jenazah, yang dibungkus dengan bendera Pakistan.

Video itu menunjukkan para wanita meratap dan berteriak ketika polisi mengambil mayat itu dan mengunci keluarga serta kerabat Geelani di dalam ruangan.

Polisi mengatakan pihaknya mendaftarkan kasus terhadap anggota keluarga Geelani pada Sabtu (4/9/2021), dan mulai menyelidiki kasus separtisme tersebut di bawah Undang-Undang (Pencegahan) Kegiatan Melanggar Hukum atau UAPA.

Saat ini, dilaporakan para keluarga Geelani belum ditahan.

Baca juga: Pemimpin Separatis Kashmir Meninggal, India Perketat Keamanan dan Putus Jaringan Internet

Di India, pemesanan kasus oleh polisi mungkin tidak selalu mengarah pada tuntutan formal, tetapi merupakan insiden yang dicatat secara resmi.

Kritikus mengatakan pemesanan di bawah undang-undang UAPA yang samar-samar telah digunakan di seluruh negeri untuk mengintimidasi atau membungkam suara-suara yang menentang, menyebut undang-undang itu kejam.

Undang-undang anti-teror diubah pada 2019 untuk memungkinkan pemerintah menetapkan seseorang sebagai teroris.

Polisi dapat menahan seseorang selama 6 bulan tanpa menunjukkan bukti apa pun, dan terdakwa selanjutnya dapat dipenjara hingga 7 tahun.

Putra Geelani, Naseem, pada Minggu (5/9/2021) mengatakan seorang petugas polisi mengunjungi keluarga itu pada Sabtu (4/9/2021) dan memberi tahu mereka bahwa sebuah kasus telah didaftarkan.

Baca juga: Kemenangan Taliban di Afghanistan Lahirkan Gelombang Baru Islamofobia di India

Naseem tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pertemuan itu, tetapi mengatakan ada bentrokan saat polisi memindahkan jenazah ayahnya.

Halaman:
Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com