Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Harga Paspor Vanuatu Rp 2 Miliar, Syaratnya Sangat Mudah

Kompas.com - 28/08/2021, 17:30 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

PORT VILA, KOMPAS.com - Vanuatu, sebuah negara di Pasifik, berhasil menjaga perekonomiannya di tengah pandemi melalui skema "Investasi Tunai Untuk Paspor'. Nilainya sekitar Rp 2 miliar per paspor.

Dengan hancurnya sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19, Vanuatu menghasilkan 175 juta dollar dari program kewarganegaraan kehormatan, atau 35 persen dari total pendapatan negara.

Namun, laporan media The Guardian mengungkap pembeli paspor ini termasuk "sejumlah pengusaha dan individu yang sedang dicari polisi".

Baca juga: Suku Vanuatu Pemuja Almarhum Pangeran Philip Adakan Upacara Berkabung

Hal itu membuat pemerintah Vanuatu menghadapi pilihan sulit antara potensi sanksi internasional atau kerugian ekonomi.

Menjadi warga negara Vanuatu melalui skema investasi, yang dikenal sebagai "Investasi Tunai Untuk Paspor", mulai diperkenalkan pada tahun 2014.

Sebenarnya banyak negara lain memiliki skema serupa, termasuk Australia.

Tapi biasanya, pelamar akan diharuskan menjadi penduduk tetap terlebih dahulu, baru setelah beberapa tahun menjadi warga negara.

Pandemi telah menghancurkan sektor pariwisata Vanuatu.DAN MCGARRY via ABC INDONESIA Pandemi telah menghancurkan sektor pariwisata Vanuatu.
Skema yang sudah lama menjadi kontroversi

Di Vanuatu, pelamar bisa menjadi warga negara dalam hitungan bulan dan tidak ada persyaratan untuk tinggal di Vanuatu atau bahkan harus menginjakkan kaki di sana.

Biayanya sekitar 150.000 dollar Australia untuk satu permohonan paspor, sementara untuk pasangan dan keluarga biayanya lebih mahal lagi.

Sebagian besar paspor, yang memungkinkan akses gratis ke negara Uni Eropa mana pun, dijual kepada orang-orang dari China daratan.

Skema ini telah lama menjadi kontroversi, namun sorotan semakin meluas pada bulan Juli setelah laporan investigasi diterbitkan.

Pekan lalu, pemerintah Vanuatu mengatakan kewarganegaraan Vanuatu dari seorang pengusaha Suriah yang disebutkan dalam laporan tersebut, Abdul Rhama Khiti, sudah dicabut.

Ketua Komisi Kewarganegaraan Vanuatu, Ronald Warsal, mengatakan kepada ABC bahwa Pemerintah Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi terhadap bisnis milik Abdul hanya beberapa minggu setelah dia mengajukan permohonannya.

"Setelah artikel itu terbit di The Guardian dan selama penyelidikan oleh Unit Intelijen Keuangan kami, paspornya diputuskan untuk dicabut dan uang yang telah dia bayarkan dinyatakan hangus," kata Ronald.

Dia mengatakan pemerintah sedang menyelidiki lebih banyak lagi kasus yang disebutkan dalam artikel The Guardian dan kasus lainnya yang tidak dilaporkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com