Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Republik AS Desak Presiden Joe Biden Dimakzulkan

Kompas.com - 27/08/2021, 15:39 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Sky News

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Partai Republik AS mendesak Wakil Presiden Kamala Harris mengaktifkan Amendemen 25, supaya Presiden Joe Biden dimakzulkan.

Anggota DPR AS dari Carolina Utara Madison Cawthorn menyerukannya setelah serangan bom mnegguncang kawasan bandara Kabul, Afghanistan.

Setidaknya 90 warga Afghanistan dan 13 tentara AS tewas dalam serangan yang diklaim oleh pecahan ISIS, ISIS-Khorasan (ISIS-K).

Baca juga: Buntut Bom Kabul Afghanistan, Trump dan Republikan Ramai-ramai Kecam Biden

"Negara kita tengah berada dalam krisis," kata Cawthorn dalam suratnya kepada Harris dan seluruh menteri Biden.

Dia menuturkan ambisi China menjadi negara berpengaruh dunia, ancaman Rusia, hingga kekacauan di perbatasan selatan menjadi pukulan yang tidak bosa disepelakan Biden.

"Masa krisis ini memerlukan intelijen, kompetensi, kesiapan, dan keteguhan dalam memimpin negara," jelasnya.

"Sangat tidak menyenangkan bagi saya melaporkannya. Namun Anda tentu tahu, Presiden Biden sudah tidak mampu lagi mengemban jabatannya," lanjut Cawthorn.

Dilansir Sky News Jumat (27/8/2021), Amendemen Ke-25 mensyaratkan bahwa presiden bisa dimakzulkan jika dianggap sakit atau tak mampu bertugas.

Pasal 4 dalam amendemen tersebut menyatakan wakil presiden dan mayoritas menteri harus memutuskan presiden masih layak atau tidak untuk menjabat.

Amendemen Ke-25 dibuat setelah pembunuhan John F Kennedy, yang menggantikan Dwight Eisenhower karena sakit jantung parah.

Dilansir dari CNN, pembuatan amendemen ini ditujukan untuk membuat garis suksesi yang jelas dan mempersiapkan kemungkinan darurat.

Eisenhower mulai sakit jantung pada 1950-an dan kondisi itu menghambat kinerjanya sebagai orang nomor 1 "Negeri Paman Sam".

Namun karena belum ada Amendemen Ke-25, Eisenhower hendak melimpahkan kekuasaan ke Wakil Presiden Richard Nixon apabila dia berhenti di tengah jalan.

Kemudian di Amendemen Ke-25, diatur bahwa wapres dan kabinet bisa menggantikan presiden yang koma atau stroke.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Kabul Afghanistan dalam Rangkaian Peristiwa: Sumpah Biden hingga Identitas Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com