Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Agustus dalam Sejarah: Lahirnya Konvensi Jenewa pada 1864

Kompas.com - 22/08/2021, 15:22 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

KOMPAS.com - Konvensi Jenewa merupakan rangkaian pertemuan diplomatik internasional yang menghasilkan sejumlah kesepakatan, khususnya Hukum Humaniter Konflik Bersenjata.

Konvensi ini disepakati untuk pertama kali pada 22 Agustus 1864.

Mencakup beberapa hukum internasional untuk perlakuan manusia terhadap personel militer yang terluka atau tertangkap, personel medis, dan warga sipil non-militer selama perang atau konflik bersenjata.

Baca juga: 22 Agustus: Konvensi Jenewa Pertama

Dilansir History, meski perjanjian tersebut berasal dari tahun 1864, tapi lantas diperbaharui secara signifikan pada tahun 1949 setelah Perang Dunia II.

Sejarah awalnya dimulai pada 1859. Pengusaha Genevan Henry Dunant, pergi ke markas Kaisar Napoleon III di Italia untuk mencari hak atas tanah dalam usaha bisnisnya.

Dalam perjalanannya, dirinya ternyata menjadi saksi Pertempuran Solferino, yakni pertempuran berdarah dalam Perang Kemerdekaan Italia Kedua.

Dunant melihat hal-hal yang mengerikan dan menuliskannya pada sebuah catatan yang disebut "A Memory of Solferino" pada 1962.

Akhirnya, dirinya mengusulkan solusi bahwa semua negara bersatu membentuk kelompok sukarelawan yang terlatih untuk merawat korban luka di medan perang.

Selain itu dirinya menawarkan bantuan kemanusiaanpada mereka yang terkena dampak perang.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Palang Merah 22 Agustus 1864

Pada 22 Agustus 1864, lahir sebuah aturan yang kini menjadi acuan internasional terkait perang dan HAM, yang dinamai Konvensi Pemulihan Para Korban Perang atau juga disebut Konvensi Jenewa.

Ada 12 negara yang menyepakati Konvensi Jenewa yang ditandatanangi di Kota Jenewa, Swiss ini.

Negara itu adalah Swiss, Baden, Belgia, Denmark, Prancis, Hessen, Italia, Belanda, Portugal, Prusia, Spanyol, Wurttemberg.

Pertemuan ini juga menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah Internasional.

Dari pertemuan Konvensi Jenewa, dihasilkan empat kesepakatan inti.

Kesepakatan itu adalah menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran.

Baca juga: Palang Merah Internasional: Indonesia di Ambang Bencana Covid-19 Varian Delta

Negara-negara juga wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka, perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka, serta menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.

Konvensi Jenewa sampai saat ini dipakai lebih dari 180 negara sebagai dasar dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com