TAIPEI, KOMPAS.com – Pemerintah Taiwan membantu 105 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang terdampar di perairan sekitar Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus.
Pada Maret, Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapatkan laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei bahwa ada banyak ABK Indonesia di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir.
Namun, pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar tersebut belum menangani mereka dengan baik.
Baca juga: Taiwan Tidak Akan Runtuh Seperti Afghanistan jika Diserang, Klaim PM Su Tseng
Hal ini membuat para ABK kesulitan untuk kembali ke tanah air dan berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka.
KDEI memahami, untuk memastikan keamanan anti-pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan.
Akan tetapi KDEI masih berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya.
Setelah menerima laporan tersebut, Pemerintah Taiwan segera mengadakan rapat koordinasi antar-kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim atau Maritime Labour Convention dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Baca juga: Netizen China Klaim Kalahkan AS di Olimpiade, Akui Medali Taiwan dan Hong Kong sebagai Miliknya
Meski tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, pemerintah Taiwan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke tanah air.
Hal itu dilakukan Taiwan dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com.
Kementerian Luar Negeri Taiwan lantas berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan kantor Administrasi Pelabuhan Taiwan untuk mengembangkan rencana evakuasi.
Perencanaan tersebut juga melibatkan beberapa unit lainnya dan mendapat arahan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Taiwan.
Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing di Taiwan rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.
Baca juga: Serang Majikan, Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Ditangkap Polisi
Rencana tersebut disusun sambil mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan.
Setelah itu, para ABK dikumpulkan di pelabuhan Kaohsiung. Mereka dibawa melalui transit non-entry jalur anti-pandemi lalu menuju Bandara Internasional Kaohsiung.