NEW DELHI, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi India pada Senin (19/7/2021), memerintahkan pembebasan seorang aktivis yang ditangkap atas tuduhan penghasutan dua bulan lalu, karena unggahan Facebook yang mengatakan kotoran sapi bukan obat Covid-19.
Erendro Leichombam (40 tahun), membuat komentar pada Mei setelah kematian seorang politisi negara bagian Manipur dari Partai Bharatiya Janata (BJP), partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Baca juga: POPULER GLOBAL: Cara India Redakan Tsunami Covid-19 | Klaster Karaoke Plus-plus Singapura
Sapi disakralkan dalam agama Hindu, dan ada beberapa contoh politisi BJP yang mendukung penggunaan urine dan kotoran sapi untuk obat mencegah dan menyembuhkan Covid-19 dan penyakit lainnya.
"Obat Covid-19 bukanlah kotoran sapi dan urine sapi. Obatnya adalah sains dan akal sehat," tulis Leichombam di Facebook.
Dia ditangkap tak lama setelah unggahan itu, bersama dengan seorang jurnalis lokal, atas tuduhan "menghina sentimen agama" anggota keluarga dan pekerja BJP, menyusul pengaduan oleh politisi BJP lokal lainnya.
Dia kemudian didakwa atas penghasutan di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional (NSA) yang kontroversial, di mana terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
AFP melaporkan pada Senin (19/7/2021), Mahkamah Agung memerintahkan pembebasan Leichombam, dengan mengatakan penahanannya yang berkelanjutan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tapi, wartawan lokal yang ditangkap pada saat yang sama, Kishorechandra Wangkhem, tetap berada di balik jeruji besi.
Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama India Terinfeksi Virus Corona Lagi
Di bawah Modi, beberapa ribu orang telah ditangkap di bawah undang-undang hasutan dan anti-terorisme, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia dan lainnya.
Bulan ini, pendeta dan aktivis hak suku berusia 84 tahun Stan Swamy, yang didakwa melakukan pelanggaran terorisme, meninggal setelah sembilan bulan ditahan.
Hal itu memicu kemarahan internasional termasuk dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Pekan lalu, pengadilan India menyesalkan "penyalahgunaan" undang-undang hasutan era kolonial India, dan bertanya kepada pemerintah Modi mengapa undang-undang itu tidak boleh dibatalkan.
Namun, Pemerintah India di bawah PM India Modi tidak menanggapi.
Baca juga: Indonesia Melampaui India, Bersiap Jadi Episentrum Baru Covid-19 Asia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.