Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Bisnis Tetap Jalan Saat Shalat 5 Waktu

Kompas.com - 18/07/2021, 11:59 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi secara resmi mengizinkan bisnis tetap berjalan saat shalat lima waktu.

Ini merupakan salah satu bentuk reformasi di negara kerajaan tersebut, untuk menghilangkan citra kolotnya.

Sejak menjadi pemimpin de facto pada tahun 2017, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) memperkenalkan perubahan ekonomi dan sosial yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada minyak, dan mengatur ulang peran agama.

Baca juga: Arab Saudi Evakuasi Satu Warganya yang Terinfeksi Covid-19 di Indonesia

"Toko dan kegiatan komersial serta perekonomian lainnya akan tetap buka sepanjang hari kerja dan terutama saat jam (shalat)," kata Federasi Kamar Dagang Saudi pada Jumat malam (16/7/2021) dikutip dari AFP.

Secara resmi, keputusan itu adalah bagian dari upaya melawan pandemi virus corona dan bertujuan mencegah kerumunan serta antrean panjang di depan toko yang tutup selama jam shalat.

Sebelumnya mulai shalat Subuh toko-toko harus saat shalat wajib 5 waktu, membuat kegiatan bisnis terhenti selama total sekitar dua jam.

Itu merupakan satu-satunya aturan di dunia bahwa pekerja tidak boleh berkegiatan saat waktu shalat wajib.

Lalu aturan baru dibuat, karena menurut para anggota penasihat Dewan Syura itu merugikan ekonomi Saudi puluhan miliar riyal per tahun.

Baca juga: Telat Shalat Subuh, Arab Saudi Pecat Petugas Masjid Nabawi

Namun, para pengamat mengatakan bahwa pihak berwenang masih mengawasi dengan hati-hati kemungkinan serangan balik dari kaum konservatif.

Arab Saudi sudah sejak lama memiliki citra negara dengan aturan Islam yang kaku, akan tetapi Pangeran MBS berusaha melunakkannya.

Arab sekarang juga mengizinkan perempuan mengemudikan mobil dan membuka kembali bioskop.

Baca juga: Arab Saudi Hukum Mati Pria yang Dituduh Terlibat Kejahatan Saat Remaja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com