SEOUL, KOMPAS.com - Forest Stewardship Council, FSC, lembaga sertifikasi hutan mengumumkan langkah mencabut lisensi merek dagang perusahaan sawit Korea Selatan Korindo sementara, menyusul laporan investigasi yang menunjukkan perusahaan itu diduga "secara sengaja" menggunakan api untuk membuka lahan di Papua.
"FSC menghentikan lisensi merek dagang Korindo dengan FSC dan penghentian ini akan mulai berlaku mulai 16 Oktober 2021," demikian pengumuman FSC Kamis (15/7/2021).
Cap FSC, yang bergambar pohon, ditempel pada produk-produk kertas dan barang berbahan kayu, sebagai pengesahan bahwa produk tersebut bisa dipasarkan di Inggris dan Eropa, dan mempromosikan bahwa produk tersebut berasal dari proses produksi berkelanjutan.
Baca juga: Investigasi Ungkap Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan Sawit
Investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace yang diterbitkan pada November lalu bersama dengan BBC, menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya selama periode 2011-2016.
Investigasi tersebut menemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola "pembakaran yang disengaja" secara konsisten.
Saat hasil investigasi tersebut diterbitkan pada November 2020, FSC berkata mereka tidak akan mengeluarkan FCS dari keanggotaan dan akan bekerja bersama Korindo yang berkomitman untuk melakukan "perbaikan, yang dirasa lebih penting ketimbang memberikan hukuman".
Tapi kini, FSC menyatakan "kondisi ini tak dapat dipertahankan lagi" dan mengakhiri penggunaan lisensi merek dagang FSC untuk sementara.
Dikonfirmasi pada Rabu (14/7/2021), Korindo mengatakan "terkejut atas keputusan FSC".
Kwangyul Peck, Chief Sustainability Officer di Korindo Group, melalui keterangan tertulis kepada BBC Indonesia, mengatakan Korindo "telah menjalankan setiap langkah pada roadmap yang telah disepakati bersama dalam beberapa tahun terakhir" dan menegaskan bahwa "tidak ada masalah yang serius" dalam proses reasosiasi dengan FSC.
"Dewan meminta untuk mendapatkan laporan kemajuan untuk memastikan adanya proses yang kredibel, terikat waktu, dan diverifikasi secara independen, dan untuk memastikan terjadinya kemajuan terkait komitmen."
"Namun FSC dan Korindo tidak dapat menyepakati terjadinya proses verifikasi yang independen sehingga menyebabkan penundaan langkah FSC untuk memverifikasi dan melaporkan kemajuan Korindo terkait persyaratan yang ada."
"Kondisi ini tak bisa dipertahankan lagi bagi FSC untuk memverifikasi kemajuan terkait kinerja Korindo dalam bidang sosial dan lingkungan berdasarkan perrsyaratan awal.
Baca juga: Referendum Tolak Kelapa Sawit Indonesia Masuk Mahkamah Konstitusi Swiss
Itulah sebabnya Dewan memutuskan untuk "memisahkan diri" (dari Korindo)," kata Kim Carstensen, Direktur Jendral FSC.
"Kami percaya langkah ini dapat memberikan kami kepastian dan angin segar sementara Korindo melanjutkan upaya meningkatkan kinerja dalam bidang sosial dan lingkungan hidup," tambahnya.