SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria di Singapura terbukti menghamili tiga gadis, masing-masing berusia 12, 15, dan 18 tahun.
Pelaku berbuat sekeji itu dalam rentang tiga tahun, dalam persidangan yang dihelat pada Selasa (13/7/2021).
Korban termuda dilaporkan menggugurkan kandungannya, sementara dua korban sisanya memilih memertahankan bayinya.
Baca juga: Alasan Pria Perkosa dan Aniaya Pacar di Tangerang, Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban
Pelaku disebut tidak bisa diungkap identitasnya karena saat berbuat kejahatan, dia masih berumur 18 tahun.
Hanya saja pekan depan, dia akan berusia 21 tahun dan bakal hadir dalam sidang vonis yang digelar 21 Juli.
Dalam sidang, lelaki itu mengaku bersalah atas empat dakwaan melakukan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 16 tahun.
Dilansir Mothership Rabu (14/7/2021), dia juga mengakui satu dakwaan melukai korban yang berumur 18 tahun.
Sedangkan 17 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan untuk menentukan masa hukumannya, yang mayoritas penetrasi seksual pada anak di bawah umur.
Baca juga: Hamili Pacar dan Enggan Bertanggung Jawab, Pria Ini Tewas Dibunuh Ayah Kekasih
Pusat pelatihan masa percobaan dan reformasi Singapura dipanggil untuk menentukan hukuman apa yang paling tepat bagi pelaku.
Pada Januari 2017, saat pelaku berusia 17 tahun, dia bertemu korban berumur 15 tahun melalui kenalan.
Keduanya kemudian berkencan, dan beberapa kali berhubungan seks sebelum putus pada Agustus 2017.
Korban mengetahui dia hamil pada awal 2018, dengan Rumah National University melaporkannya ke polisi di Maret 2018 perihal kehamilan di bawah umur.
Di Januari 2018, tersangka yang menginjak usia 19 tahun bertemu korban yang berumur 12 tahun lewat Instagram.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Perbuatannya Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
Setelah berpindah komunikasi ke WhatsApp, pelaku mengajak bertemu meski dia tahu korban masih sangat belia.
Mereka berkencan dan sempat berhubungan seks. Pada 30 April 2019, gadis itu menyadari dia mengandung selama 10 pekan.