Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Tempat Suci Tanpa Izin Haji, Denda Rp 38 Juta Menanti

Kompas.com - 05/07/2021, 12:35 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com – Arab Saudi akan mendenda orang-orang yang memasuki Mina, Muzdalifah, dan Arafat tanpa mengantongi izin haji.

Negara tersebut akan menjatuhkan denda senilai 10.000 riyal (Rp 38 juta) bagi pelanggar aturan baru tersebut yang dikeluarkan menjelang ibadah haji 2021.

Baca juga: Haji 2021, Pembagian Air Zamzam Dilayani Robot

Pengumuman itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu (4/7/2021) sebagaimana dilansir Saudi Gazette.

Kementerian itu menambahkan, pelanggar akan dijatuhi denda dua kali lipat jika kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menuturkan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Baca juga: Begini Wujud Robot Pembawa Air Zamzam, biar Jemaah Haji Tak Berdesakan

Aturan itu juga dibuat untuk membendung penyebaran virus corona selama pelaksanaan ibadah haji 2021.

Larangan masuk ke sejumlah suci tanpa izin haji itu berlaku mulai Minggu alias sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai.

“Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi, dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Kembali Batasi Haji Tahun Ini, Berikut Syarat Pesertanya

Melansir Xinhua, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan tersebut.

Bulan lalu, Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji tahun ini akan dibatasi hanya untuk jemaah haji domestik saja dengan kapasitas maksimal 60.000 orang.

Musim haji 2021 ini menjadi musim haji kedua tanpa jemaah asing guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 60.000 Warganya yang Sudah Divaksin untuk Naik Haji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com