Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Keluarkan Sanksi Baru untuk 22 Orang Termasuk 4 Menteri Myanmar

Kompas.com - 03/07/2021, 21:11 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

NAYPIYDAW, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Jumat (2/7/2021) memberlakukan sanksi baru kepada 22 orang termasuk 4 menteri Myanmar, karena terlibat dalam kudeta militer dan serangan kekerasan terhadap gerakan pro-demokrasi rakyat.

Dalam aksi 2 arah, Kementerian Keuangan dan Perdagangan AS mengumumkan hukuman sebagai respons lanjutan Washington terhadap penggulingan Aung San Suu Kyi, pemerintah terpilih.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa sanksi baru dikenakan "dalam merespons kekerasan brutal yang dilakukan oleh rezim militer Burma dan untuk melanjutkan pengenaan biaya sehubungan dengan kudeta militer".

Baca juga: Min Aung Hlaing Berulang Tahun, Warga Myanmar Rayakan dengan Acara Pemakaman

Sanksi tidak ditujukan kepada rakyat Myanmar, tetapi ditujukan untuk menekan junta militer untuk "segera mengembalikan demokrasi Burma", ujar Blinken seperti yang dilansir dari AFP pada Sabtu (3/7/2021).

Sanski baru AS menargetkan Menteri Informasi Myanmar Chit Naing, Menteri Investasi Aung Naing O, Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Myint Kyaing, dan Menteri Kesejahteraan Sosial, Bantuan, dan Pemukiman Kembali Thet Thet Khine.

Tiga anggota Dewan Administratif Negara yang kuat juga terkena sanksi, serta 15 pasangan dan anak-anak pejabat yang sudah dewasa, dalam perluasan hukuman AS yang dijatuhkan pada Februari, Maret dan Mei setelah kudeta.

Baca juga: Lepaskan 2.000 Tahanan, Tindakan Militer Myanmar Dituding Cuma Rekayasa

Di bawah sanksi AS, semua warga Amerika atau orang-orang di Amerika Serikat dilarang melakukan transaksi apa pun dengan pihak junta militer Myanmar.

Andrea Gacki, Direktur Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan, mengatakan bahwa sanksi terbaru AS menunjukkan Washington

"akan terus membebankan biaya yang meningkat pada militer Burma dan mempromosikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas kudeta militer dan kekerasan yang sedang berlangsung."

Baca juga: Gelar Doa Bersama, 3 Pastor Ditangkap Junta Militer Myanmar

Korban tewas

Departemen Perdagangan AS juga menjatuhkan sanksi pada 4 entitas bisnis, yaitu King Royal Technologies Co, yang menyediakan layanan komunikasi satelit yang mendukung militer.

Wanbao Mining dan dua anak perusahaannya, yang memiliki perjanjian bagi hasil dengan perusahaan yang membantu mendanai kementerian pertahanan negara itu.

Kebijakan sanksi AS dilakukan ketika Myanmar menolak data yang dikeluarkan oleh PBB, yang mengeluarkan laporan bahwa pasukan junta militer telah menewaskan sedikitnya 883 orang tak bersenjata, termasuk sedikitnya 40 orang yang diyakini tewas dalam tahanan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Junta Myanmar Pesan Vaksin dari Rusia dan China

Pada jumpa pers Selasa (29/6/2021), juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan kepada wartawan bahwa tim negara badan global juga mencatat bahwa ada 5.202 orang ditahan sebagai akibat dari penentangan mereka terhadap kudeta militer.

Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan bahwa mereka "sangat keberatan" dengan angka-angka yang disajikan oleh PBB.

"PBB diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa verifikasi dan untuk memverifikasi informasi sensitif dengan kementerian terkait sebelum dirilis," tambah pernyataan Kementerian Luar Negeri Myanmar.

Pihak berwenang pada Rabu (30/6/2021) membebaskan lebih dari 2.000 pengunjuk rasa anti-kudeta dari penjara di seluruh Myanmar, termasuk wartawan lokal yang dipenjara setelah melaporkan secara kritis tindakan keras junta militer.

Baca juga: Kudeta Myanmar Membuat Lebih dari 200.000 Orang Jadi Pengungsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com