Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Menyita 33 Situs Media Iran yang Dianggap Berbahaya

Kompas.com - 23/06/2021, 12:02 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Departemen Kehakiman AS pada Rabu (23/6/2021) mengatakan bahwa pihaknya menyita 33 situs web media Iran yang dianggap berbahaya.

Situs media Iran tersebut di antaranya adalah Press TV, Al-Alam, serta saluran TV Al-Masirah saluran berita televisi utama yang dijalankan oleh gerakan Houthi dan berpihak pada Iran di Yaman.

Publik yang mengunjungi situs tersebut akan mendapati keterangan satu halaman yang menyatakan bahwa situs tersebut "telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat", disertai dengan segel Biro Investigasi Federal dan Departemen Perdagangan AS.

Baca juga: Presiden Terpilih Iran Tolak Bertemu Joe Biden

Melansir AFP pada Rabu (23/6/2021), 33 situs media tersebut dijalankan oleh Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (IIRTVU), yang dikendalikan oleh Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC).

Baik IRTVU dan IRGC telah ditempatkan dalam daftar hitam sanksi AS, sehingga ilegal bagi orang Amerika, perusahaan AS, dan perusahaan asing atau non-Amerika dengan anak perusahaan AS, memiliki hubungan bisnis dengan mereka atau anak usaha mereka.

Islamic Republic of Iran Broadcasting (IRIB), induk langsung media Al-Alam, melaporkan bahwa domain web lain, termasuk Palestine-Al Youm, penyiaran yang diarahkan ke Palestina, serta saluran agama dan budaya berbahasa Arab termasuk di antara yang disita.

Baca juga: Pemimpin Baru Iran Bersikeras Tidak Mau Negosiasi dengan AS Soal Nuklir

LuaLua TV Bahrain, saluran yang dijalankan oleh kelompok oposisi dengan kantor di London dan Beirut, juga dibekukan oleh Amerika Serikat, menurut koresponden AFP di wilayah tersebut.

IRIB menuduh Amerika Serikat menekan kebebasan berekspresi dan bergabung dengan Israel dan Arab Saudi "untuk memblokir media pro-perlawanan yang mengungkap kejahatan sekutu AS di wilayah tersebut."

Houthi mencap tindakan itu sebagai "pembajakan Amerika dan penyitaan hak cipta."

"Pemerintah Amerika Serikat melarang situs Al-Masirah tanpa pembenaran atau bahkan pemberitahuan sebelumnya," kata mereka.

Al-Masirah dengan cepat membuat situs web baru, menggunakan namanya, tetapi mengganti domain dari dot net menjadi dot com.

Sementara itu, LuaLua dan Al-Masirah terus menyiarkan program baru, kata wartawan AFP.

Selain 33 situs media Iran yang disita, ada 3 situs kelompok Irak, Kataeb Hezbollah, yang juga disita AS, karena dianggap sebagai faksi militer garis keras yang memiliki hubungan dekat dengan Teheran.

Baca juga: POPULER GLOBAL: “Armada Hantu” Iran Jual Minyak ke China | Pria Kaget Anaknya Ternyata Pamannya

Operasi memfitnah

Pada 2020, IRTVU mendapatkan sanksi karena "upaya kurang ajar untuk menabur perselisihan di antara penduduk pemilih dengan menyebarkan disinformasi online dan melaksanakan operasi pengaruh jahat yang bertujuan menyesatkan pemilih AS," kata Departemen Kehakiman AS.

"IRTVU dan lainnya itu, menyamar sebagai organisasi berita atau outlet media, menargetkan Amerika Serikat dengan kampanye disinformasi dan operasi yang memfitnah," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com