Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Adelin Lis dan Rentetan Koruptor Indonesia Lari ke Singapura, Kenapa?

Kompas.com - 20/06/2021, 19:13 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adelin Lis (63 tahun) adalah salah satu dari banyaknya buronan Indonesia yang kabur ke Singapura.

Sejak 2008, Adelin telah menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.

Pada Sabtu (19/6/2021), Adelin baru dipulangkan ke Indonesia oleh Singapura, di hari yang sama saat pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid untuk Adelin.

Di Singapura yang terkenal sebagai salah satu kota teraman di dunia, Adelin sempat tersandung kasus pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi. 

Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta).

Baca juga: ICA Singapura Menghubungi Indonesia Terkait Adelin Lis sejak 2018, Baru Ditanggapi 2021

Singapura menjadi "surga para koruptor" Indonesia sudah lama dibicarakan.

Sebelum Adelin, ada sederet nama buronan dari Indonesia yang diketahui telah menjadikan negara berlambang singa itu sebagai tempat aman untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum di tanah air.

Menurut catatan Kompas.com setidaknya ada 23 orang buronan yang diketahui telah kabur ke Singapura, dari Sjamsul Nursalim hingga Lidya Muchtar.

Bahkan, kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya yang kabur di Singapura telah dihentikan oleh KPK pada Kamis (1/4/2021).

Pasangan itu, yang diyakini tinggal di Singapura sebagai penduduk tetap, dinyatakan sebagai tersangka korupsi di Indonesia pada Juni 2019, tetapi tidak pernah diadili.

KPK sempat meminta bantuan Biro Pemeriksa Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dalam penyelidikan pada Oktober 2019, menurut laporan media.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Buka Kasus Korupsi Baru terhadap Aung San Suu Kyi

Perjanjian ekstradisi

Salah satu alasan banyaknya buronan Indonesia melarikan diri ke Singapura sudah lama dikaitkan dengan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang belum diratifikasi.

Berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka tersangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut.

Indonesia dan Singapura sebenarnya telah menadatangani perjanjian ekstradisi pada 2007 silam.

Namun, perjanjian tersebut tidak berlaku karena belum diratifikasi oleh DPR, seperti yang telah diberitakan oleh Kompas.com sejak 2020 lalu.

Beberapa kali pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk meratifikasi perjanjian itu, tetapi selalu menemui jalan buntu.

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto sempat mengungkapkan bahwa perjanjian ekstradisi yang belum beres antara Indonesia dan Singapura membuat tantangan lain bagi kerja KPK.

"Satu-satunya negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi terkait korupsi adalah Singapura," kata Karyoto pada Selasa (6/4/2021).

"Surga para koruptor terdekat (Indonesia) adalah Singapura," terangnya.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

Pernyataan Karyoto, kemudian dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), menurut laporan Channel News Asia (CNA) pada Jumat (9/4/2021).

Pihak kementerian menyatakan bahwa mereka selama ini telah berusaha membantu memulangkan buronan Indonesia, meski perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura belum mendapatkan ratifikasi oleh anggota parlemen Indonesia.

“Tidak ada dasar tuduhan itu. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa penyelidikan di masa lalu dan yang sedang berlangsung," kata juru bicara MFA dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara itu mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) mengatakan bahwa pihaknya telah membantu Indonesia sesuai permintaan terhadap orang-orang yang sedang diselidiki.

"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi keberadaan WNI tertentu yang sedang diselidiki," kata MFA.

Pihaknya mengatakan bahwa Singapura "telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai".

Kedua negara adalah "peserta Perjanjian tentang Bantuan Hukum Mutual (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama".

MFA menjelaskan Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, yang disaksikan oleh presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Tak lama kemudian, KPK meminta maaf kepada Singapura pada Sabtu (10/4/2021), seperti yang dilansir dari The Straits Times pada Kamis (14/4/2021).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan Karyoto itu "tidak dimaksudkan untuk meremehkan sistem atau hukum apapun" yang berlaku di Singapura.

"KPK dan CPIB telah lama bekerja sama erat dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kapasitas dan tugas masing-masing lembaga, termasuk di bidang pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum," kata Ali.

Baca juga: Terlilit Korupsi, Rumah Mantan Presiden Korsel Disita Pengadilan

Daftar buronan

Berikut 23 daftar tersangka yang kabur ke Singapura, "surga para koruptor", seperti yang pernah diberitakan oleh Kompas.com:

1. Sjamsul Nursalim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Global
Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Global
Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Global
Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Global
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Global
[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

Global
Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Global
Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Global
WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

Global
TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

Global
Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Global
Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Global
Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Global
AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com